Pemalang, Harianjateng.com – Dalam rangka meningkatkan kinerja Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat, Kepolisian Sektor Warungpring Resor Pemalang Polda Jawa Tengah menerapkan pelayanan yang ramah, cepat dan gratis bagi Masyarakat yang membutuhkan suatu surat keterangan kehilangan barang, pada Senin (07/11/2016).
Kapolres Pemalang Akbp Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Warungpring Akp Prisandi Tiar, S.T., S.Kom mengatakan bahwa masyarakat tak perlu kuatir jika membutuhankan surat keterangan kehilangan barang, silahkan datang Ke Polsek Warungpring dan kami akan melayani dengan ramah, cepat dan tak ada biaya untuk administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Kanit Sabhara Polsek Warungpring Aipda Daryono ketika didatangi oleh warga dari Desa Warungpring untuk meminta pembuatan surat kehilangan KTP. Aipda Daryono langsung mempersilahkan mereka duduk dan menjelaskan syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yang mereka mintakan tersebut.
“Syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yaitu Surat pengantar dari Desa, Foto Copy KTP yang hilang atau Foto Copy Kartu keluarga, jika syarat sudah terpenuhi selanjutnya kami akan buatkan surat keterangan kehilangan yang saudara minta” ujar Aipda Daryono.
Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya Aipda Daryono memberikan Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga Desa Warungpring tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk pengurusan pembuatan KTP yang baru.
Ketika ditanya oleh warga berapa biaya administrasi pembuatan surat kehilangan tersebut Aipda Daryono mengatakan gratis alias tidak perlu bayar. (Red-HJ99/Lies).