Pemalang, Harianjateng.com – Anggota Reskrim Polsek Pemalang yang dipimpin oleh Ipda Wahyudi Wibowo, S.H. berhasil mengamankan tersangka kasus penggelapan Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. G-2265-HW milik RATOYO (31 tahun, swasta) pada Minggu (6/11/2016).
Tersangka kasus penggelapan, Waryono (28 Th, Nelayan) berhasil diamankan oleh petugas saat dirinya turun dari Bus di Teminal Pemalang pada hari Minggu, 11 Oktober 2016.
Kejadian bermula pada hari Selasa (01/11/2016) pukul 20.00 WIB saat WARYONO (T) mengajak keempat temannya yang Bernama Ari, Agung, Nurwahidi, Edi untuk pergi karaoke di Green Cafe Kel Bojongbata Kec. Pemalang. Kelima orang tersebut berangkat menggunakan dua sepeda motor milik Agung dan EDI. Sebelum menuju ke Green Cafe, Waryono (T) mengajak mampir ke tempat kontrakan Ratoyo di Kel. Kebondalem Pemalang. Sesampainya di kontrakan Ratoyo, ternyata ada Iskandar, salah seorang teman korban.
Akhirnya mereika bertujuh pun beramai ramai menuju Green Cafe Bojongbata dan WAYONO (T) menawarkan diri untuk mentraktir semua tagihan makan, minum serta karaoke.
Sekitar pukul 23.00 WIB Tersangka meminjam sepeda motor milik Ratoyo untuk menjemput pacanya dengan alasan motor miliknya mogok. Tidak hanya itu, tersangka pun juga meminjam Handphone Android Advance milik Iskandar dan Handphone Nokia milik Nurwahidi.
Malam itu Tersangka, dengan mengendarai sepeda motor milik korban langsung menuju ke Pasar Loak di Pekalongan dan menjual kedua Handphone dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Esok harinya, Rabu (2/11) Tersangka kembali ke Pemalang untuk menjual Sepeda Motor Honda Revo milik Ratoyo kepada Mukhlis (41 Th, Swasta) seharga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Ratoyo, Nurwahidi, Ari, Agung, Edi, Iskandar yang menunggu tersangka di Green Cafe sampai pukul 01.00 dini hari tidak kembali merasa curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang.
Tersangka mengaku uang hasil penjualan barang – barang hasil penggelapan tersebut sudah habis untuk membeli pakaian, bensin, dan kebutuhan sehari – hari lainnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda Revo telah diamankan di Polsek Pemalang untuk penyidikan lebih lanjut. (Red-HJ99/Lies).