Masa Jabatan Perangkat Desa Kendal Diperpanjang

15
Suasana konferensi pers di Rumah Dinas Bupati Minggu (06/11/2016) malam.

Kendal, Harianjateng.com – Jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang purna di usia 56 tahun, direncanakan akan diperpanjang hingga usianya 60 tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal segera menuangkan penetapan perpanjangan masa jabatan ini dalam Peraturan Daerah (Perda) yang segera dibahas di DPRD Kendal.

 

Asisten Pemerintahan Setda Kendal, Winarno mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa masa jabatan perangkat desa bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun.

 

“Perangkat yang diangkat berdasarkan masa jabatan 20 tahun dan saat selesai menjabat belum berusia 60 tahun, akan diperpanjang hingga berusia 60 tahun,” jelasnya dalam konferensi pers di Rumah Dinas Bupati Minggu (06/11/2016) malam.

 

 

Dikatakan, draf raperda sudah dibuat dan segera di bentuk Pansus di DPRD untuk membahas perpanjangan masa jabatan perangkat desa.  “Jadi perda ini akan mengatur pengangkatan kembali perangkat desa yang pensiun dibawah usia 60 tahun akan melaksanakan tugas hingga usia 60 tahun,” imbuhnya.

 

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kendal, Sholihin mengatakan dewan menyambut baik pengangkatan kembali perangkat desa hingga usia 60 tahun. “Dari draf yang sudah masuk ada penambahan satu pasal yakni terkait pengangkatan kembali perangkat desa yangpenisun belum berusia 60 tahun,” ungkapnya.

 

KabagTata Pemerintahan Setda Kendal, Wahyu Hidayat menjelaskan, jumlah perangkat desa se-Kabupaten Kendal sebanyak 2.183 orang. “Yang akan purna pada usia 65 tahun ada 556 orang, sedangkan yang akan pensiun di usia 60 tahun  779 orang. Sementara perangkat yang purna diusia 56 tahun jumlahnya lebih banyak sekitar 817 orang,” jelasnya.

 

Perangkat yang akan pensiun di usia 56 sebanyak 817 orang inilah yang nantinya akan diperpanjang dan menjabat kembali hingga usia 60 tahun.

 

Bupati Kendal Mirna Annisa sendiri mendukung dan memperjuangkan agar perangkat desa di Kabupaten Kendal menjabat hingga usia 60 tahun. “Saya akan perjuangan dan meminta dewan menyetujui raperda yang diajukan terkait masa jabatan perangkat desa,” pungkas dia. (Red-HJ99/Heri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here