Pemalang, Harianjateng.com- Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Pemalang Jawa Tengah hadiri kegiatan Penandatanganan MOU Kesepahaman Pemberantasan Pungutan Liar di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu(09/11/2016).
Dalam acara tersebut dibuka oleh Bupati Pemalang H. JUNAEDI, S.H, M.M yang menyampaikan bahwa kegiatan saber pungli ini harus dilaksanakan sebaik baiknya dan bagi pemberi atau penerima pungutan liar harus di hukum sesuai hukum yang berlaku.
Rangkaian kegiatannya meliputi pembukaan, pembacaan doa, laporan pelaksanaan kegiatan, sambutan bupati pemalang, penandatangan Nota Kesepahaman tersebut oleh Bupati Pemalang H. Junaedi,S.H,M.M, Ketua DPRD Pemalang, Komandan Kodim 0711, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Ketua Pengadilan Agama Pemalang dan Kapolres Pemalang,kemudian dilanjutkan dengan foto bersama Forkopimda, Penutup.
Kapolres Pemalang, AKBP Kingkin INISUDA, S.H, S.IK yang ikut menandatangani nota kesepahaman Pembentukan saber pungli tersebut mengatakan bahwa pembentukan satgas ini untuk mencegah dan memberantas terjadinya praktik pungutan liar di Kabupaten Pemalang.
Tujuan kegiatan tersebut adalah menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas sapu bersih pungutan liar di pelayanan publik.
Dalam kegiatan penandatanganan MOU Kesepahaman Pemberantasan Pungutan Liar tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Pemda, Kapolsek Jajaran Polres Pemalang, Danramil Jajaran Kodim, Perwakilan Forkomcam, Perwakilan Kepala Desa, LSM, Organisasi Masyarakat, dan par tamu undangan, serta seluruh tim sapu bersih satgas pungli yang di dalamnya ada dari Polres Pemalang yaitu 12 personil termasuk Kapolres Pemalang selaku Penanggung jawab bersama Bupati Pemalang dan KBO Satbinmas Polres Pemalang selaku wakil Ketua Tim Edukasi dan Sosialisasi. (Red-HJ99/Lies).