Semarang, Harianjateng.com – Jika ada Alat Peraga Kampanye (APK) pohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, siap menertibkan tanpa harus menunggu lama-lama.
“Kalau aturan eksekusi pelanggaran kampanye di Pilkada 2017 ini sudah berbeda dengan PKPU seperti kemarin. Kalau tahun 2015 kemarin, Bawaslu memang harus berkoordinasi dengan Satpol PP lalu ada rekomendasi. Tapi kalau di Pilkada 2017 ini, Bawaslu siap ‘penekan wit’ (memanjat pohon) sendiri. Soalnya kemarin itu sudah kami lakukan,” beber Dr.H.Teguh Purnomo, SH, M.Hum, M.Kn Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2015 di Jawa Tengah” di Patra Semarang Convention Hotel, Jalan Sisingamangaraja Candi Baru, Semarang, Selasa pagi (15/11/2016).
Dijelaskan Teguh, bahwa ada sejumlah catatan pelanggaran Pilkada 2015 di Jawa Tengah yang sudah dia himpun. “Pertama pemasangan APK tidak sesuai UU. Kalau kemarin yang buat UU ya KPU, kalau saat ini Bawaslu boleh langsung menertibkan APK sendiri tanpa koordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP,” ujar pria berjenggot tersebut.
Pelanggaran selanjutnya, menurut Teguh adalah pelibatan ASN atau PNS dalam Pilkada. “Yang kedua itu pelanggarannya berupa pelibatan ASN atau PNS. Selanjutnya, penggunaan fasilitas publik terutama para petahana,“ lanjut dia.
Dia juga mengatakan, bahwa pada Pilkada di Jawa Tengah 2017 diikuti oleh tujuh daerah, yaitu Kota Salatiga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banjarnegara.
“Tapi masalahnya di tujuh daerah tersebut ada enam peserta dari petahana dan anggota legislatif. Hanya Kabupaten Batang yang tidak diikuti petahana,” papar dia. (Red-HJ99/Hrs).