Pemalang, Harianjateng.com- Satreskrim Polres Pemalang Polda Jateng Jawa Tengah kembali berhasil mengamankan tersangka Judi Togel Hongkong di Desa Kalirandu Rt.02 Rw.03 Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, Senin (14/11/2016).
Adapun tersangka yang di ketahui bernama Wasmo Bin Daan,66 Th Alamat Desa Kalirandu Rt.02 Rw.03 Kec.Petarukan Kab.Pemalang Jawa Tengah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pemalang yang di pimpin Aiptu Junaedi pada saat setelah petugas mendapat informasi bahwa di Desa Tegal Mlati Kec. Petarukan ada seorang penjual judi togel.
Setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya seorang laki-laki yang menawarkan titipan nomor togel.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan Balai Desa Petarukan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.6.000,-,5 lembar sobekan kertas berisi nomor pasangan dan nilai pasangan dan sebuah Hp merk Bluaberry.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polres Pemalang untuk pengembangan lebih lanjut,tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian serta terancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara serta denda 10 juta rupiah. (Red-HJ99/Lies).