Pemalang, Harianjaten.com – Secara tegas, Wakapolsek Belik, Pemalang, IPDA Suripto melarang pelajar SLTP atau SMP mengendarai sepeda motor. Ipa Suripto, dengan didampingi Bhabinkamtimas menjadi Pembina Upacara di SMP Islam Darussalam Kuta Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, pada Senin (14/11/2016).
Kegiatan ini merupakan Program tetap Polsek Belik dimana setiap Senin harus ada personil yang menjadi pembina upacara di sekolah mulai dari SD sampai SLTA secara bergantian.Tujuan di laksanakanya program ini adalah pembinaan terhadap remaja secara berkesinambungan untuk mewujudkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk kali ini di pilih SMP Islam Kuta mengingat SMP ini baru berdiri beberapa tahun namun animo orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sini semakin banyak, mengingat letaknya yang agak jauh dari pusat Kecamatan Belik sehingga siswa lebih memilih yang mudah di jangkau dari rumah.
Dalam kesempatan ini Wakapolsek Belik menekankan dan melarang keras kepada para siswa tidak boleh mengendarai sepeda motor karena secara aturan dan undang-undang siswa SMP belum memenuhi syarat mendapapatkan SIM “C” karena belum mencapai umur 17 Tahun, di harapkan para guru juga mendukung aturan ini jangan sekali-kali membiarkan siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Data korban kecelakaan di wilayah Hukum Polsek Belik beberapa tahun terakhir didominasi oleh siswa sekolah, hal itu karena beberapa faktor antara lain karena orang tua membiarkan anaknya yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor, ada juga karena anaknya yang curi-curi waktu mengendarai tanpa seizin orang tua.
“Oleh sebab itu marilah bersama-sama mendukung Kepolisian baik guru, orang tua maupun siswa itu sendiri untuk mencegah anak-anak mengendarai sepeda motor,“ terang Wakapolsek di akhir amanatnya. (Red-HJ99/Lies).