Pemalang, Harianjateng.com- Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dari peredaran minuman keras dan prostusi maka Kapolsek Ampelgading AKP I MADE RESTU SEMADHI memerintahkan anggotannya untuk melaksanakan kegiatan Operasi Pekat diwilayah hukum Polsek Ampelgading Kab.Pemalang Jawa Tengah dengan menggunakan kendaraan Police Back Bone pada Rabu (23/11/2016).
Kegiatan operasi pekat ( penyakit masyarakat ) yang dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Ampelgading Aipda Robert Arifandi beserta para Kanit/Kasi dibantu oleh anggota dengan menyisir setiap warung remang remang di sepanjang jalur pantura ikut Desa Jatirejo Kec.Ampelgading Kab.Pemalang Jawa Tengah yang dicurigai sebagai tempat untuk menjual maupun menyimpan minuman keras dan tempat prostitusi.
Didalam kegiatan operasi pekat tersebut anggota langsung memeriksa dan mengeledah warung dan memeriksa identitas orang yang berada diwarung tersebut namun didalam pengeledahan disetiap warung warung tidak ditemukan adannya minuman keras dan narkoba namun anggota berhasil mengamankan tiga wanita yang diduga sebagai PSK yang sedang mangkal atau sedang menunggu tamu untuk melakukan prostusi.
Disela sela kegiatannya Kapolsek Ampelgading AKP I MADE RESTU SEMADHI melalui Kanit Sabhara Aipda Robert Arifandi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hubungan bebas apalagi dengan seorang PSK karena bisa menimbulkan dampak penyakit kelamin dan dihimbau pula kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras ataupun narkoba karena dapat merusak mental dan kesehatan.
Ketiga PSK tersebut dibawa kePolsek Ampelgading dengan menggunakan kendaraan Police Back Bone. untuk didata, dan setelah didata ketiga wanita tersebut mengaku sebagai PSK ,adapun nama ketiga orang sebagai PSK adalah WATI Binti RADIN,36th,Al.Ds.Siasem Rt.025 Rw.004 Kec.Wanasari Kab.Brebes, lalu KUSTIATI binti Alm.ABDUL KHAMID,37th,Al.Ds.Jinggotan Rt.02 Rw.05 Kec.Rembang Kab.Jepara dan MARIANI binti SARJON,46th,Al.Ds.Pandasari Kec.Kajoran Kab.Magelang.
Setelah diadakan pemeriksaan ketiga PSK tersebut dibawa kePengadilan Negeri Pemalang untuk dilakukan sidang tipiring dan untuk membuat jera para PSK agar tidak menggulangi perbuatan tersebut.Dari hasil sidang tipiring ketiga PSK tersebut dikenakan sangsi hukuman 1 bulan kurungan dan 3 bulan percobaan. (Red-HJ99/JL).