Kendal, Harianjateng.com – Ada 62 orang Calon Kepala Desa (Kades) terpilih dari hasil pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun 2016 pada Senin Kliwon Oktober 2016 lalu, akan segera dilantik. Pelantikan tersebut dijadwalkan akan berlangsung besok pagi pada 8 Desember 2016 secara serentak di Pendopo Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Disampaikan oleh Bupati Kendal yang diwakili Sekda Kendal Bambang Dwiyono bahwa acara pelantikan Kades terpilih yang di gelar Kabupaten Kendal 17 Oktober 2016 lalu, secara serentak akan digelar besok pagi. Hal itu dikatakan Sekda Kendal saat jumpa pers pada Rabu (07/12/2016) di Tirto Arum Kendal.
“Ada 62 kepala desa terpilih yang akan dilantik besok di 19 kecamatan, yaitu Kecamatan Plantungan, Desa Kediten, Jurang Agung, dan Jati. Kecamatan Pageruyung, Desa Surokonto Kulon, Desa Gentinggunung, bringin sari Ngargo sari. Kecamatan Sukorejo, Desa Pesaren, Damarjati, Kalipakis, Tampingwinarno, Kebumen, Kalibogor. Kecamatan Patean. Desa Plososari, Sukomangkli, Kalibareng,” beber dia.
Kemudian, Sekda melanjutkan, Kecamatan Singorojo, Desa Singorojo, Cacaban. Kecamatan Limbanga, Desa Kedungboto, Tambahsari, Tabet, Gonoharjo, margosari. Kecamatan Boja, Desa Medono, Pasigitan, Puguh, Blimbing, Boja. Kecamatan Kaliwungu, Desa Wonorejo. Kecamatan Brangsong, Desa Penjalin, Tohsari, Purwokerto, Kecamatan Pegandon, Desa Pucangrejo. Kecamatan Gemuh, Desa Sojomerto, Galih, Pucangrejo.
Selain itu juga Kecamatan Weleri, Desa Bumiayu, Nawangsari, Pucuksari. Kecamatan Ringinarum, Desa Ngerjo, Kedungasri, Kedunggading, Ngawensari, Rowo Branten. Kecamatan Cepiring, Desa Podosari, Gondang, Margorejo. Kecamatan Patebon, Desa Lanji, Tambakrejo, Kumpulrejo, Bangunsari, Kartikajaya. Kecamatan Rowosari. “Desa Jatipurwo, Tannjunganom, Gebanganom. Kecamatan Kangkung, Desa Truko, Gebanganom Wetan, Kaliyoso, Sendangndawung, jungsemi. Kecamatan Ngampel, Desa Jatirejo. Kecamatan Kaliwungu Selatan Desa Kedungsuren”, jelas Sekda.
Ada sedikit permasalahan yang muncul, ada dua permasalahan yang terjadi, yang pertama adalah permasalahan perselisihan dari perselisihan hasil pemilihan kepala desa yaitu Desa Blimbing Kecamatan Boja, Desa Sendangdawung Kecamatan Kangkung. Dan permasalahan kedua adalah dugaan money politik, yaitu Desa Kalibareng Kecamatan Patean, Desa Pesaren Kecamatan Sukorejo.
Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa diatur berdasarkan ketentuan pasal 63 peraturan Bupati Kendal Nomor 17 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal, terkait dengan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
Dalam hal yang terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Pengaduan hasil pemilihan kepala desa disampaikan secara tertulis kepada bupati paling lambat satu hari setelah BPD menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa terpilih kepada bupati.
Dalam penyelesaian perselisihan hasil dari pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalm ayat 1 Bupati menugaskan kepada panitia pemilihan Kabupaten dan Camat yang bersangkutan. Hasil penyelesaian perselisihan oleh panitia pemilihan Kabupaten dan camat atas hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 dituangkan dalam berita acara.
Sementara untuk penyelesaian yang dugaan money politik adalah bahwa dugaan adanya pelanggaran money politik dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tidak termasuk kata gori perselisihan hasil dari pemilihan Kepala Desa. Bawahwa pelanggaran money politik dalam pemilihan kepala desa dapat dikata gorikan sebagai tindak pidana sehingga penyelesaianya dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
“Jadi adanya permasalahan sebagaimana yang dimaksud tidak menghambat pelaksanaan pelantikan calon Kepala Desa terpilih,” ujar dia.
Bambang menambahkan, dasar hukum pelaksanaan ini berdasarkan keputusan Bupati Kendal No 141/223/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang penetapan jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Kendal tahun 2016. Tahapan persiapan, tahapan pencalonan, tahapan pemungutan dan tahapan pemungutan. (Red-HJ99/Heri).