Cilacap, Harianjateng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017 pada Hari Selasa, 6 Desember 2017.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Sigit Kwartianto, SS,. Dalam pembukaannya beliau menjelaskan proses penetapan DPT ini sangat panjang dan melibatkan banyak orang. KPU juga akan menyampaikan salinan DPT dalam 3 rangkap untuk diumumkan kepada masyarakat Cilacap. Tak lupa beliau juga menyampaikan salinan DPT berupa soft copy kepada Panwas Kabupaten Cilacap dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
Rapat tersebut dimulai pada pukul 11:00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat yang dihadiri oleh Komisioner KPU, Panwas, Tim Kampanye Pasangan Calon, Disdukcapil, dan Ketua PPK serta Anggota PPK Divisi Mutarlih se-Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya acara diisi oleh Anggota Komisioner KPU Divisi Perencanaan & Data Akhmad Kholil, S.H. Dalam penjelasannya beliau menyampaikan tahapan penyusunan DPSHP. Dia juga menjelaskan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017 adalah sejumlah 3.217 TPS yang tersebar di 284 Desa di 24 Kecamatan. Untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Cilacap berjumlah 8 Lapas. Untuk itu KPU menyediakan masing-masing Lapas ada 1 TPS kecuali Lapas Terbuka yang memilih di TPS terdekat.
Pihaknya juga menjelaskan jumlah DPT yang sudah direkap, untuk jumlah DPT yaitu 1.466.869 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 733.152 pemilih dan pemilih perempuan 733.717 pemilih.
Sementara untuk rekap pemilih non KTP-El per 5 Desember 2016 berjumlah 13.665 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 6.304 orang dan perempuan berjumlah 7361 orang.
Dari data itu, ada catatan dari KPU Kabupaten Cilacap. Pertama, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih, menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan dimasukan dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang bersangkutan.
Kedua, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dimasukan dalam bentuk DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).
Ia juga menjelaskan bahwa percetakan surat suara akan segera dilaksanakan. Nantinya tiap TPS akan ditambah surat suara sebanyak 2,5% dari jumlah DPT di tiap TPS.
Ketua Panitia Pengawas Kabupaten Cilacap Warsid juga memberikan penjelasannya dalam rapat ini. Beliau tak lupa memberikan apresiasi atas kinerja PPK yang sudah melakukan penyusunan DPT dan dapat mengurangi Daftar Pemilih yang bermasalah atau yang tidak terdaftar pada DPT karena belum merekam data kependudukan ata belum mempunya KTP-EL dan Surat Keterangan sudah merekam dari Disdukcapil Kabupaten Cilacap. Panwas menghimbau PPK untuk melakukan sosialisasi DPT terhadap masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.
Selanjutnya perwakilan dari Disdukcapil kabupaten Cilacap Johan memberikan penjelasannya bahwa pada dasarnya Disdukcapil membantu memberika data DPT kepada KPU. “Disdukcapil sudah melakukan penelusuran untuk mengurangi DPT yang bermasalah, jadi 13.665 orang yang bermasalah dalam DPT itu bukan harga mati bahwa mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” beber dia.
Disdukcapil sampai sekarang hanya memberikan Surat Keterangan merekam data kependudukan karena blanko KTP-EL dari pusat sudah habis. (Red-HJ99/Hms).