Oleh Yuniar Riza Hakiki
Aktif di Forum Kajian Dan Penulisan Hukum Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Momentum hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperingati setiap 10 Desember hendaknya menjadi sarana evaluasi. Berbagai tuntutan warga negara atas HAM kepada negara telah banyak disuarakan. Namun pelaksanaan HAM di negara hukum yang demokratis tidak hanya melulu soal tuntutan hak, melainkan kecerdasan menggunakan hak sesuai dengan batasan-batasan yang diatur oleh hukum juga perlu diperhatikan.
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang resmi berlaku sejak beberapa hari yang lalu masih hangat dibicarakan.Ada 2 (dua) pandangan terhadap hasil revisi UU ITE ini. Disatu sisi dipandang mengancam kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, disisi yang lain justru dipandang sebagai instrumen hukum yang dapat menertibkan kebebasan berekspresi dan berpendapat, bahkan sebagai sarana menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi pengguna teknologi internet.
Sebagaimana konsideran huruf f UU ITE, sejatinya UU ini memiliki tujuan untuk mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum. Sehingga dengan adanya pengaturan melalui UU ini, pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia dalam rangka untuk mencegah penyalahgunaan.
Poin hasil revisi yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah: Pertama,mengenai ketentuan Pasal 27 ayat (3)tentang perbuatan yang dilarang, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, ditegaskan sebagai delik aduandan bukan delik umum. Kedua, mengenai penguatan peran pemerintah yakni kewajiban Pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dan kewenangan melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum.
Berdasarkan hal di atas, Penegasan sifat delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai delik aduan justru menjadikan penegak hukum tidak dapat memproses hukum terduga pelaku deliksebelum yang merasa dirugikan mengadukan kepada penegak hukum. Artinya, tidak adakekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan penegak hukum dalam menindak pelanggar delik ini. Dengan kata lain revisi UU ITE ini justru tidak mengancam kebebasan berekspresi, selama hal yang diekspresikan tidak mengarah kepada pihak lain dan pihak lain tidak mengadukan kepada penegak hukum.
Prosedur penanganan delik aduan tidak berdasar pada laporan orang lain maupun subjektifitas penegak hukum. Laporan atas dugaan adanyainformasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik oleh orang lain berpotensi menimbulkan fitnah. Begitupun apabila delik ini dikualifikasikan sebagai delik umum yang mengedepankan tindakan aktif penegak hukum juga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menindak aktivitaskebebasan berpendapat atau berekspresi.
Kebebasan berekspresi sejatinya merupakan suatu kebebasan dasar dalam masyarakat demokratis. Meskipun demikian jika seseorang diizinkan untuk mengatakan hal apapun pada orang lain, maka akan menimbulkan pelanggaran terhadap hak dan kebebasan lainnya. Menurut teori pembatasan (limitation theory) dalam Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa kebebasan ini harus mempunyai pembatasan demi menghormati hak dan reputasi orang lain atau untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral demokratis (Suparman Marzuki: 2008).
Ketentuan tersebut sejalandengan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat”.
Dalam konsep negara hukum yang demokratis ditegaskan bahwa negara hukum bertopang pada sistem demokrasi, yang pada pokoknya mengidealkan suatu mekanisme bahwa negara hukum itu haruslah demokratis, dan negara demokrasi itu haruslah didasarkan atas hukum (Jimly Asshiddiqie: 2000). Oleh karenanya ketertiban menggunakan hak dan kebebasan dalam kehidupan demokrasi harus tetap didasarkan atas hukum.
Revisi UU ITE justru mengarah pada kepastian dan keadilan bagi segenap masyarakat dalam tertiblalu lintas komunikasi elektronik. Penegasan ketentuan Pasal 27 ayat (3)sebagai delik aduan justru memberikan keadilan bagi siapapun yang terserang harkat dan martabatnya atas informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pihak yang merasa dirugikandapat mengadukan kepada penegak hukum. Penegak hukum tidak dapat aktif menindak baik berdasar laporan maupun tanpa laporan sebelum ada aduan dari yang merasa dirugikan.
Penguatan peran pemerintah dalam melakukan filterisasiinformasi yang berpotensi memiliki muatan dilarang atau melanggar hukum justru merupakan tindakan pencegahan sebelum timbul permasalahan berupa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Maraknya peredaran informasi di media elektronik yang tidak patut, manipulatif, hate speech, cyberbullying, konten tanpa nama (anonim),mengandung tindakan asusila memerlukan kehadiran pemerintah untuk tegas melakukan pencegahan.Peredaran informasi tersebut berpotensi merusak filosofi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keberadaban.
Menurut penulis, revisi UU ITE ini hendaknya menjadi pedoman dan pembelajaran bagi setiap orang untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan hak dan kebebasannya. Selain itu sekiranya regulasi ini mampu menertibkan lalu lintas komunikasi elektronik yang mengedepankan nilai-nilai moral untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral demokratis. Sehingga sistem negara hukum dan demokrasi senantiasa tetap dapat merawat persatuan dan kesatuan bangsa. (*)