Harian Brebes
Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Kabupaten Brebes
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Hiburan
    • Hotel
    • Kuliner
    • Lowongan Kerja
    • Travel
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Kesehatan
    • Olahraga
  • Pendidikan
    • Artikel
    • Kampus
    • Puisi
    • Sastra
    • Sejarah
  • Teknologi
  • Ragam
    • Agama
    • Budaya
    • Opini
    • Sosial
    • Sosok
    • Kesenian
Harian Brebes
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Kabupaten Brebes
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Hiburan
    • Hotel
    • Kuliner
    • Lowongan Kerja
    • Travel
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Kesehatan
    • Olahraga
  • Pendidikan
    • Artikel
    • Kampus
    • Puisi
    • Sastra
    • Sejarah
  • Teknologi
  • Ragam
    • Agama
    • Budaya
    • Opini
    • Sosial
    • Sosok
    • Kesenian
No Result
View All Result
Harian Brebes
No Result
View All Result
Home Pendidikan Artikel

UU ITE dan Etika Kebebasan Berekspresi

16/12/2016
in Artikel, Opini
A A
UU ITE dan Etika Kebebasan Berekspresi

Oleh Yuniar Riza Hakiki

Aktif di Forum Kajian Dan Penulisan Hukum Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

 

 

Momentum hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperingati setiap 10 Desember hendaknya menjadi sarana evaluasi. Berbagai tuntutan warga negara atas HAM kepada negara telah banyak disuarakan. Namun pelaksanaan HAM di negara hukum yang demokratis tidak hanya melulu soal tuntutan hak, melainkan kecerdasan menggunakan hak sesuai dengan batasan-batasan yang diatur oleh hukum juga perlu diperhatikan.

 

 

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang resmi berlaku sejak beberapa hari yang lalu masih hangat dibicarakan.Ada 2 (dua) pandangan terhadap hasil revisi UU ITE ini. Disatu sisi dipandang mengancam kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, disisi yang lain justru dipandang sebagai instrumen hukum yang dapat menertibkan kebebasan berekspresi dan berpendapat, bahkan sebagai sarana menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi pengguna teknologi internet.

 

Sebagaimana konsideran huruf f UU ITE, sejatinya UU ini memiliki tujuan untuk mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum. Sehingga dengan adanya pengaturan melalui UU ini, pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia dalam rangka untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Poin hasil revisi yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah: Pertama,mengenai ketentuan Pasal 27 ayat (3)tentang perbuatan yang dilarang, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, ditegaskan sebagai delik aduandan bukan delik umum. Kedua, mengenai penguatan peran pemerintah yakni kewajiban Pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dan kewenangan melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum.

 

Berdasarkan hal di atas, Penegasan sifat delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai delik aduan justru menjadikan penegak hukum tidak dapat memproses hukum terduga pelaku deliksebelum yang merasa dirugikan mengadukan kepada penegak hukum. Artinya, tidak adakekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan penegak hukum dalam menindak pelanggar delik ini. Dengan kata lain revisi UU ITE ini justru tidak mengancam kebebasan berekspresi, selama hal yang diekspresikan tidak mengarah kepada pihak lain dan pihak lain tidak mengadukan kepada penegak hukum.

 

Prosedur penanganan delik aduan tidak berdasar pada laporan orang lain maupun subjektifitas penegak hukum. Laporan atas dugaan adanyainformasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik oleh orang lain berpotensi menimbulkan fitnah. Begitupun apabila delik ini dikualifikasikan sebagai delik umum yang mengedepankan tindakan aktif penegak hukum juga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menindak aktivitaskebebasan berpendapat atau berekspresi.

 

Kebebasan berekspresi sejatinya merupakan suatu kebebasan dasar dalam masyarakat demokratis. Meskipun demikian jika seseorang  diizinkan  untuk  mengatakan  hal  apapun  pada  orang  lain,  maka akan menimbulkan pelanggaran terhadap hak dan kebebasan lainnya. Menurut teori pembatasan (limitation theory) dalam Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa kebebasan ini harus mempunyai pembatasan demi menghormati hak dan reputasi orang lain atau untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral demokratis (Suparman Marzuki: 2008).

 

Ketentuan tersebut sejalandengan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa “Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk  kepada pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang-undang  dengan  maksud  semata-mata untuk  menjamin  pengakuan serta  penghormatan atas  hak  dan kebebasan  orang  lain dan  untuk  memenuhi  tuntutan  yang  adil  sesuai  dengan  pertimbangan  moral,  nilai-nilai  agama,  keamanan,  dan  ketertiban  umum  dalam  suatu  masyarakat”.

 

Dalam konsep negara hukum yang demokratis ditegaskan bahwa negara hukum bertopang pada sistem demokrasi, yang pada pokoknya mengidealkan suatu mekanisme bahwa negara hukum itu haruslah demokratis, dan negara demokrasi itu haruslah didasarkan atas hukum (Jimly Asshiddiqie: 2000). Oleh karenanya ketertiban menggunakan hak dan kebebasan dalam kehidupan demokrasi harus tetap didasarkan atas hukum.

 

Revisi UU ITE justru mengarah pada kepastian dan keadilan bagi segenap masyarakat dalam tertiblalu lintas komunikasi elektronik. Penegasan ketentuan Pasal 27 ayat (3)sebagai delik aduan justru memberikan keadilan bagi siapapun yang terserang harkat dan martabatnya atas informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pihak yang merasa dirugikandapat mengadukan kepada penegak hukum. Penegak hukum tidak dapat aktif menindak baik berdasar laporan maupun tanpa laporan sebelum ada aduan dari yang merasa dirugikan.

 

Penguatan peran pemerintah dalam melakukan filterisasiinformasi yang berpotensi  memiliki muatan dilarang atau melanggar hukum justru merupakan tindakan pencegahan sebelum timbul permasalahan berupa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Maraknya peredaran informasi di media elektronik yang tidak patut, manipulatif, hate speech, cyberbullying, konten tanpa nama (anonim),mengandung tindakan asusila memerlukan kehadiran pemerintah untuk tegas melakukan pencegahan.Peredaran informasi tersebut berpotensi merusak filosofi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keberadaban.

 

Menurut penulis, revisi UU ITE ini hendaknya menjadi pedoman dan pembelajaran bagi setiap orang untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan hak dan kebebasannya. Selain itu sekiranya regulasi ini mampu menertibkan lalu lintas komunikasi elektronik yang mengedepankan nilai-nilai moral untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral demokratis. Sehingga sistem negara hukum dan demokrasi senantiasa tetap dapat merawat persatuan dan kesatuan bangsa. (*)

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Harian JatengMedia JatengUU ITE dan Etika Kebebasan BerekspresiYuniar Riza Hakiki
Previous Post

Calon Pemilih yang Beretika

Next Post

Barongan Blora Akan “Ngoyak” Dies Natalis UGM

Next Post
Festival Barong Nusantara 2016 Naikkan Gengsi Barongan Blora

Barongan Blora Akan “Ngoyak” Dies Natalis UGM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Takut Dengan Warganya! Surat Domisili Yang Diajukan Tidak Kunjung Ditandatangani Kades

Diduga Takut Dengan Warganya! Surat Domisili Yang Diajukan Tidak Kunjung Ditandatangani Kades

17/04/2025
Warga Geruduk BPD Klampok, Diduga Banyak Penyelewengan Anggaran Dana Desa

Warga Geruduk BPD Klampok, Diduga Banyak Penyelewengan Anggaran Dana Desa

01/05/2025
Dinilai “Srugal-srugul”, Komisi 2 DPRD Brebes Berencana Panggil Kepala Bagian Perekonomian

Dinilai “Srugal-srugul”, Komisi 2 DPRD Brebes Berencana Panggil Kepala Bagian Perekonomian

01/05/2025

Seleksi Jabatan Di Empat Perumda Brebes Menggunakan Anggaran PDAM Brebes

30/04/2025
Ketika Dalang Cilik Kritik Full Day School

Ketika Dalang Cilik Kritik Full Day School

1905

Proposal Tesis Bahasa Indonesia Pengembangan Bahan Ajar Kurikulum 2013

85
Nu dan Muhammadiyah Akan Lebih Memperbanyak Wasatiyah Islam di Internet

Nu dan Muhammadiyah Akan Lebih Memperbanyak Wasatiyah Islam di Internet

56
Imukal, Minuman Rahasia TNI yang Buat Tubuh Awet Sehat

Imukal, Minuman Rahasia TNI yang Buat Tubuh Awet Sehat

46
Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

17/05/2025
Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

16/05/2025

‘Kompi Produksi’ Kodim 0713 Brebes, Untuk program Ketahanan Pangan Nasional

16/05/2025
Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Terancam di Gugat PMH dan PTUN kan LBH KAHMI

Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Terancam di Gugat PMH dan PTUN kan LBH KAHMI

16/05/2025

Recent News

Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

17/05/2025
Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

16/05/2025

‘Kompi Produksi’ Kodim 0713 Brebes, Untuk program Ketahanan Pangan Nasional

16/05/2025
Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Terancam di Gugat PMH dan PTUN kan LBH KAHMI

Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Terancam di Gugat PMH dan PTUN kan LBH KAHMI

16/05/2025
Harian Brebes

Mercusuar Masyarakat Brebes

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hotel
  • Hukum
  • Internasional
  • Kabupaten Brebes
  • Kampus
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilkada 2015
  • Pilkada 2017
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Regional
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sosial
  • Sosok
  • Teknologi
  • Travel
  • Wisata

Recent News

Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

Ajang Nasional! Siswi SD Al Ikhlas Brebes Menjadi Best Of The Best dan Juara 1 Batik Kreasi

17/05/2025
Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

Empat Tahun Menanti, Gaji Berkala PPPK Terealisasi

16/05/2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 Tim IT Harian Brebes

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Kabupaten Brebes
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Hiburan
    • Hotel
    • Kuliner
    • Lowongan Kerja
    • Travel
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Kesehatan
    • Olahraga
  • Pendidikan
    • Artikel
    • Kampus
    • Puisi
    • Sastra
    • Sejarah
  • Teknologi
  • Ragam
    • Agama
    • Budaya
    • Opini
    • Sosial
    • Sosok
    • Kesenian

© 2024 Tim IT Harian Brebes

%d