Semarang, Harianjateng.com – Mendekati Pilkada serentak yang akan digelar pada Februari 2017 mendatang, Bawaslu Jateng mengungkapkan beberapa persoalan yang sering terjadi di pemilihan kepala daerah.
“Ini menjadikan pekerjaan rumah (PR) KPU selaku penyelenggara bagaimana pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu. Masalah yang sering terjadi adalah DPT, Money Politic, dan keterlibatan birokrasi pemerintahan dalam pemilu,” katanya dalam Media Gathering yang digelar Bawaslu Jateng di MG Setos Semarang, Jumat (30/12/2016).
Beberapa masalah yang diungkapkan langsung oleh Abhan SH, Ketua Bawaslu Jateng, di antaranya persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Money Politic dan keterlibatan birokrasi pemerintahan yang sering sekali menuai kecaman. Hal tersebut menurut Abhan menjadi PR besar penyelanggara pemilu yang harus segera ditindaklanjuti.
Dijelaskan dia, bahwa masalah DPT menjadi hal yang paling urgen dalam tahapan pilkada. Persoalanya terkait E-KTP yang belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu ada penduduk yang pontensi sebagai pemilih belum terdeteksi oleh E-KTP. Bawaslu menilai permasalagan DPT adalah imbas dari kurang maksimalnya program E-KTP pemerintah. Solusinya diberikan surat keterangan pemilih sebagai pengganti E-KPT.
“Setiap Pilkada masalah yang sering terjadi itu E-KTP yang belum tepat sasaran. Penduduk yang berpotensi sebagai pemilih masih banyak yang belum terdeteksi oleh E-KTP, jadi masih sangat kesuliatan untuk menjadi pemilih, hal ini bisa digantikan oleh surat keterangan sebagai pemilih yang belum memiliki E-KTP” lanjut Abhan yang didampingi jajaran Bawaslu Jateng.
Selain masalah E-KTP, money politic dan keterlibatan birokrasi sudah menjadi masalah yang sering terjadi. Selama pilkada 2015 Bawaslu menemukan 356 kasus dengan berbagai macam jenisnya dan 132 laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Dr Teguh Purnomo, Komisioner Bawaslu Jateng juga menambahkan, bahwa di Pilkada Jateng masalah besarnya adalah besarnya politik uang.
“Masalah besar pilkada dan pemilu itu money pilitic. Itu sudah diatur oleh undang-undang baik yang memberi dan meneriman. Selain itu birokrasi pemeritahan yang sering tertangkap tangan terlibat aktif dalam pilkada sebagai pendukung paslon. Bawaslu Jateng menemukan 356 kasus pelanggaran dann 132 laporan selama pilkada 2015 kemarin,” ungkap Teguh Purnomo.
Dalam kesempatan itu, selain jajaran Bawaslu Jateng, awak media, hadir pula Dr Teguh Yuwono, M.Pol.Admin pakar politik dari FISIP Undip yang menjadi pemateri. (Red-HJ99/Ali Z).