Pemalang, Harianjateng.com – Satreskrim Polres Pemalang Polda Jateng Jawa Tengah kembali berhasil mengamankan tersangka Judi Togel Hongkong di di warung milik Sutarno bin Tarso di Dukuh Pangkah Rt.04 Rw.01 Desa Kendaldoyong, Kecamatan Petarukan, Kabuaten Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu (04/01/2017).
Adapun tersangka yang di ketahui bernama Sdri. Retno Widiyawati binti Sabrawi, Perempuan, 33 tahun dengan pekerjaan pedagang yang beralamat di Dukuh Pangkah Rt.04 Rw.01 Desa Kendaldoyong Kec. Petarukan Kab. Pemalang dan Sdr. Sutarno bin. Tarso, Laki-laki, 68 tahun dengan pekerjaan pedagang, yang memiliki alamat : Dukuh. Pangkah Rt.04 Rw.01 Desa Kendaldoyong, Kec. Petarukan, Kab. Pemalang Jawa Tengah.
Mereka berdua berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pemalang yang di pimpin kanit 4, Iptu Agus Soleh, SH pada saat setelah petugas mendapat informasi bahwa Pada hari Selasa tgl 3 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 Wib saat pelapor dan para saksi sedang patroli di wilayah Desa Kendaldoyong, Kec. Petarukan Kab.Pemalang.
Kemudian saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung makan di Dukuh Pangkah, Desa Kendaldoyong Kec.Petarukan Kab.Pemalang ada orang yang menjual nomor togel.
Setelah pelapor dan para saksi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ditempat tersebut ada orang menjual nomer togel, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 17.30 Wib pelapor dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan mengamankannya beserta barang buktinya berupa uang tunai Rp. 884.000, 1 (satu) unit HP. Nokia 2310 warna hitam, 1 (satu) buah buku rekapan pemasangan nomor, 3 (tiga) buah balpoint dan 1 (satu) lembar kertas pesanan nomor togel, serta 12 (dua belas) lembar kertas kosong dan 5 (lima) lembar kertas sobekan kertas pemeton berisi ramalan.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polres Pemalang untuk pengembangan lebih lanjut,tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian serta terancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara serta denda 10 juta rupiah. (Red-HJ99/Joko L).