UU ITE Direvisi, Pengguna Medsos Harus Hati-hati

1
Aiptu Dodi Bina remaja dalam menggunakan medsos.

 

Pemalang, Harianjateng.com – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan oleh DPR pada 28 November 2016. Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini juga menuntut agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengunakan media sosial, pada Senin (09/1/2017).

Sebab, dalam UU ITE telah dijelaskan bahwa, masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

Menyikapi Hal tersebut Aiptu Dodi Anggota Polsek Pulosari Polres Pemalang Jawa Tengah sewaktu melaksanakan Patroli melihat sekumpulan remaja yang sedang asyik bermain internet menggunakan Handphone di warung angkringan pasar Pulosari tidak menyiakan kesempatan ini Aiptu Dodi langsung memberikan permbinaan kepada remaja Pulosari agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah menyebarkan informasi yang bersifat fitnah yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu. (Red-HJ99/Joko Lengkoyang).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here