Pemalang, Harianjateng.com – Asyik bermain judi empat orang warga Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Anggota Timsus Saber Judi Polres Pemalang Jawa Tengah yaitu Wage, 61, M. Sugriardi, 24, Darsono, 40, dan Agus Budianto, 36 tahun diciduk Timsus Saber Judi Polres Pemalang, Kamis (12/01/2017) sore.
Menurut keterangan Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, keempat pelaku ditangkap pada saat sedang main judi kartu remi jenis permainan joker banting di Area Lahan kosong Jalan Werkudoro Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman, Pemalang.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tempat tersebut kerap dijadikan tempat main judi kartu remi dengan taruhan uang yang cukup besar. Sehingga saya memerintahkan anggota Timsus Saber Judi yang dipimpin oleh Akp Amin Mezi Syafiudin untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,”ujarnya.
Saat melakukan penangkapan di lokasi Anggota Timsus menemukan barang bukti berupa satu set kartu remi dan sebuah alas bermain yaitu tikar dari plastik serta uang tunai sebesar Rp. 1.424.000.
“Kita bentuk Timsus Saber Judi ini dengan tujuan membantu tugas Reskrim dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) salah satunya kasus perjudian, pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.”pungkasnya. (Red-HJ99/Joko L).