NasDem Serukan Penambahan Kursi DPR Jadi 570

0
Taufiqulhadi, Anggota Komisi III DPR RI

Jakarta, Harianjateng.com –  Usulan sikap sepuluh fraksi mulai terbuka setelah Daftar Isian Masalah (DIM) diserahkan ke Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu. Anggota Fraksi Partai NasDem yang juga anggota Pansus RUU Pemilu Taufiqulhadi menyatakan salah satu yang menjadi fokus fraksinya adalah menambah jumlah kursi yang tadinya 560 menjadi 570 kursi. Penambahan tersebut menurutnya imbas dari bertambahnya provinsi yakni provinsi Kalimantan Utara.

 

“Kalimantan Utara kan sudah terpisah dari Kaltim, sehingga penambahan itu kita masukan dalam DIM. Supaya tidak ada persoalan keterwakilan masyarakat Kaltara di DPR ke depannya,” jelasnya saat diwawancarai selepas rapat Pansus RUU Pemilu, Rabu (18/01/2017), di Kompleks DPR.

 

Penambahan jumlah kursi itu, menurut politisi kelahiran Aceh ini, sudah sesuai dengan kaidah sosial politik. Kalimantan Utara harus menjadi daerah pemilihan (Dapil) sendiri yang terpisah dari Kalimantan Timur. Sejak diresmikan tahun 2012 lalu, Kaltara belum mengirimkan wakil rakyatnya ke DPR karena kendala legal yuridis UU Pemilu sebelumnya.

 

Penambahan kursi DPR untuk Kaltara, menurut Taufiq, selaras dengan keinginan fraksinya untuk penambahan alokasi kursi di Dapil lainnya. Fraksi NasDem mendorong penambahan alokasi kursi dari 3 hingga 10 kursi per Dapil menjadi 4 hingga 12 per Dapil. Artinya hanya menambah 10 kursi dari jumlah saat ini yakni 560 menjadi 570.

 

“Kami mendorong menambah alokasi kuris 4 sampai 12. Jadi 4 kursi untuk Kaltara dan sisanya untuk daerah yang masih mempunyai 3 kursi. Jadi jumlahnya penambahannya sekitar 10 kursi,” paparnya.

 

Dari data yang KPU miliki, beberapa dapil mendapatkan alokasi tiga kursi. Dapil tersebut di antaranya adalah Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.

 

Taufiqulhadi mengungkapkan, usulan fraksinya tersebut mendapat ganjalan. Beberapa fraksi menginginkan hal yang sebaliknya, yaitu penyusutan jumlah kursi per dapil, yakni 3 hingga 6 kursi. Penyusutan ini, menurut Taufiq, ada konsekuensinya, yaitu harus menambah jumlah dapil dari yang saat ini berlaku.

 

“Usulan ini menurut kami hanya akan menguntungkan partai besar saja. Padahal semangat yang ingin dibangun adalah untuk kepentingan pembenahan tata negara,” pungkasnya. (Red-HJ99/Hms).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here