Korupsi dan Kondisi Abnormal

0

Oleh: Despan Heryansyah

Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII YOGYAKARTA dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII)

 

Ada realitas yang cukup ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Pasca reformasi, keberadaan lembaga yang memberantas korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) diperkuat. Hal ini salah satunya dikarenakan lembaga peradilan biasa dianggap gagal dalam menyelesaikan masalah korupsi, oleh karenanya dibentuklah lembaga yang sifatnya adhock yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dengan nama lain memang sudah ada sejak sebelum reformasi, namun karena keberadaannya tidak luput dari intervensi pemerintah mengakibatkan kinerjanya tidak maksimal.

 

KPK melangkah maju bersamaan dengan harapan masyarakat luas untuk dapat memberantas korupsi yang sudah mendarah daging di Idonesia. Meskipun sudah menjadi “tradisi” di negara-negara transisi pasca otoritarianisme, bahwa korupsi adalah masalah terbesar yang harus segera diselesaikan. Korupsi bahkan yang sudah menjamah Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan juga peradilan, ini artinya Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat korupsi.

 

Sepanjang perjalanan KPK memang menuai hasil yang menggembirakan, banyak pejabat tinggi negara yang pada masa lalu mustahil tersentuh aparat penegak hukum, namun KPK berhasil memenjarakannya. Meskipun harus dibayar mahal oleh KPK karena konspirasi dari orang-orang yang terindikasi melakukan korupsi cukup kuat, akibatnya beberapa pimpinan KPK dan penyidiknya harus mendekam dipenjara atau mengundurkan diri karena tersandung status tahanan. Antasari Azhar, Abraham Sabad, Bambang Widjayanto, dan lain-lain adalah orang-orang yang merasakan lansung dampak perlawanan “solidaritas” korupsi itu. Beruntung KPK baik secara kelembagaan maupun perorangan selalu mendapat dukungan dan simpati rakyat, sehingga segala upaya pelemahannya selalu menuai kegagalan.

 

Namun sayangnya, keberhasilan KPK ini tidak berbanding lurus dengan perbaikan kelembagaan aparat penegak hukum lain, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun pengadilan. Masing-masing lembaga ini masih berkutat pada masalah-masalah lama berupa mafia peradilan atau dalam bahasa Moh Mahfud MD judicial corruption. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka pada satu sisi memang menjadikan kekuasaan kehakiman bebas dari segala bentuk intervensi, namun di sisi lain malah menjadikan korupsi semakin menjadi di pengadilan karena tidak adanya kontrol terhadap hakim dalam memutus perkara. Bahkan hakim-hakim yang bersih yang tidak terlibat dalam permainan mafia peradilan ikut merasakan dampak berupa stigma buruk masyarakat.

 

KPK dalam Kondisi Abnormal

Harus kita sadari bersama bahwa KPK muncul dalam kondisi abnormal, kondisi abnormal ini setidaknya dalam dua hal. Pertama, tingkat korupsi di Indonesia yang semakin hari semakain buruk. Kedua, kegagalan lembaga biasa (kepolisian, kajaksaan, dan kehakiman) dalam menyelesaikan masah korupsi yang justru menyeret mereka untuk masuk menjadi aktor di dalamnya. Kondisi abnormal ini pula yang mengijinkan KPK melakukan tindakan-tindakan diluar kenormalan, berupa penyadapan hingga memata-matai orang yang terindikasi melakukan korup. Saya menyebutnya abnormal karena di negara demokrasi hal ini tidak lazim terjadi. Setiap orang harus bebas dari rasa takut, cemas, dan khawatir, dan negara adalah pihak yang bertanggung jawab mewujudkannya. Oleh karena itu, kondisi abnormal ini harus segera diakhiri. Di samping KPK yang harus tetap bekerja optimal dalam memberantas korupsi, lembaga penegak hukum lain juga harus berbenah diri, agar negara hukum dan demokrasi sesuai cita-cita UUD dapat diwujudkan.

 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menjadikan lembaga penegak hukum yang bersih dan bermartabat ini, namun selalu menemui jalan buntu, bahkan Moh Mahfud MD menyebutnya sudah habis teori di gudang. Tapi upaya kita tidak boleh berhenti apapun yang terjadi, secercah cahaya akan sealu bermanfaat bagi negara yang sedang sakit layaknya Indonesia ini. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here