Penjual Miras di Warungpring Digiring ke Polsek

2

Warungpring, Harianjateng.com – Untuk mengantisipasi penyebaran dan penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayahnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Warungpring, menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (19/01/2017).
Kali sasaran operasi Polsek Warungpringyaitu sebuah warung Swike di Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang. Hasil operasi tersebut, polisi hanya menemukansatu botol minuman keras atau miras jenis AO.

“Itu perintah dari pimpinan kita dalam melaksanakan Operasi Pekat. Ada satu botol miras yang kita sita, menurut keterangan pemilik warung dia tidak menyediakan miras tetapi jika ada yang pesan maka akan dibelikan, pemilik warung juga mengatakan bahwa miras dia beli dari sebuah Toko di Randudongkal ” tutur Kapolsek Warungpring Ajun Komisaris Polisi Prisandi Tiar.
Selain menyita miras, polisi juga membawa penjualnya ke Polsek Warungpring. Untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita mintai keterangan, penjual berinisial D. kita buatkan surat pernyataan, untuk pihak yang bersangkutan, agar ada efek jera dari sang penjual, untuk tidak menjual miras lagi” kata Prisandi.

Prisandi berharap, dengan adanya Operasi Pekat dan penyitaan terhadap miras yang dijual, tidak ada lagi penjualan miras di wilayah Kecamatan warungpring ini. “Ini untuk menciptakan suasana Warungpring kondusif dan bebas dari minuman keras,” tutup Prisandi. (Red-HJ99/Joko L).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here