Pemalang, Harianjateng.com – Konflik sosial kemasyarakatan yang terjadi di Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kini melebar kemana-mana, setelah terjadi kegaduhan di SOTK tahun 2017 dengan mengakibatkan diundurnya SOTK tersebut kini muncul kegaudahan yang lain.
Bak bola liar membentur setelah membentur SOTK, kini bola menghantam ke perangkat Desa Ampelgading, yang berbuntut dua perangkat desa tersebut yaitu Sukarlan( Kaur Pemerintahan), dan Wartono( Kepala Dusun 2) dinon aktifkan oleh Kepala Desa Ampelgading Sri Budiyanto dengan disaksikan oleh Toto Rinanto( ketua BPD) dan enam orang anggota BPD Desa Ampelgading dalam pertemuan dengan warga pada Sabtu malam Minggu (23/1/2017).
Kepala Desa Ampelgading tidak bisa berbuat banyak, ketika sekitar 500(lima ratus) warga yang hadir di Balai Desa Ampelgading melalui perwakilannya yang hadir membeberkan dugaan KKN kedua perangkat desa tersebut, Teguh salah seorang perwakilan warga ketika diwawancarai mengatakan,” sumber ke gaduhan di pemerintahan Desa Ampelgading ya ke dua perangkat tersebut karena mereka diduga melakukan ketidak beresan dalam penangan prona( buktinya mereka mengembalikan uang kepada warga karena sudah mencium akan kami laporkan ke Polisi), memonopoli tukar guling tanah pengganti bengkok perangkat/bondo desa, dan masih banyak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu,”ujarnya dengan Teguh dengan nada geram.
Lebih rinci, Teguh mencontohkan ulah ke dua Perangkat Desa yang baru diberhentikan oleh kepala Desa Ampelgading adalah dugaan melakukan KKN dan monopoli terkait tukar guling tanah pengganti jalan tol Di Desa Ampelgading adalah dengan tidak adanya sosialisasi ke warga, namun tiba-tiba muncul nama orang dekatnya yang akan menjual tanahnya sebagai pengganti tukar guling tanah tersebut dengan jumlah bidang yang bervariasi, misal: Rohmadi(SHM): 9(sembilan) bidang, Sri Khusni Tafifah: 3(tiga) bidang, Muh Arif Bawono 2(dua) bidang, Sukardi 2( dua) bidang, Daryani Dariyem w(satu) Bidang, Wartono 1(satu) Bidang, Kartem 1( satu) bidang, Siswoyo 1(satu) bidang.
Masih menurut Teguh, mestinya ketika akan membeli tanah harus diumumkan ke warga Desa Ampelgading sehingga tidak terjadi penumpukan warga yang menjual lahannya sampai beberapa bidang. Teguh juga berterima kasih kepada Kepala Desa Ampelgading selain merespon tuntutan warga agar memberhentikan ke dua perangkat desa tersebut, juga mengabulkan tuntutan warga membatalkan Calon Tanah Pengganti yang terkena jalan tol Di Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang dengan surat nomer:145/7/1/2017. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).