Pemalang, Harianjateng.com – Bak Gunung es yang setiap saat bisa mencair akan menjadi banjir bah, itulah gambaran sebagian masyarakat Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah terkait perlakuan pemerintahan Desa tersebut dengand pungutan biaya pembuatan sertifikat masal dari Badan Pertanahan Nasional( BPN) atau yang lebih dikenal dengan Program Nasional Agraria( Prona) yang dilakukan terhadap warganya.
“Tahun 2016 kami dipungut dana untuk swadaya pembuatan prona dengan nilai Rp 600.000(enam ratus ribu rupiah) kami diam saja, dan ketika tahun 2017 ada program prona lagi warga dipungut biaya Rp. 600rb, bahkan ada dana tambahan katanya untuk pologoro sehingga warga pemohon sertifikat Prona semua menjadi korban,”jelas. H. Tarnanto warga dusun Arjosari, Desa Sukorejo.
Tarnanto juga mengatakan nilai pungutan Rp. 600 rb katanya melalui musyawarah tapi tidak semua diundang dan yang lebih menyakitkan lagi di luar Rp 600 ribu masih ada pungutan lain yang besar bisa mencapai lebih dari satu juta, uang tersebut juga digunakan untuk membayar mobil siaga, warga juga merasa dilukai hatinuraninya ketika tanahnya akan diukur ditanyakan terdahulu apakah sudah punya uang apa belum, kalau belum punya uang maka akan ditinggalkan serta haknya dialihkan keorang lain sehingga yang mendapatkan program prona rata-rata warga yang mampu, yang tidak mampu karena tidak punya uang ya gak bayar akhirnya gak membuat sertifikat melalui prona,”juga perlu diingat program prona itu dari BPN/pemerintah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah, kalau toch ada biaya yang dikeluarkan oleh pemohon itu hanya untuk swadaya beli patok, beli materai dan lain2 yang kami hitung jumalah tidak mencapai Rp 600.000(enam ratus ribu) rupiah,”beber H. Tarnanto.
,”Oleh karena itu kami 7(tujuh orang) atas nama warga, melaporkan Kepala Desa Sukorejo Rudi Harnoto, Suwarno dan Suwono (perangkat desa)Â ke Polres Pemalang pada Hari Sabtu(28/01/2017) dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan diterima oleh Aiptu Madno dengan nomer surat, No. Pol: STPLP/17/1/2017/Jateng/spkt rest PML” jelas Jaroni Warga desa Sukoreja lainnya.
Sementara itu Kepala Desa Sukorejo, Rudi Harnoto ketika diwawancarai di kantornya mengatakan, kami mengetahui kalau dirinya dilaporkan ke Polres,” kami sudah tahu dilaporkan ke Polres Pemalang oleh warga, tapi kami belum tahu apa isi yang dilaporkan oleh warga ke Polres, namun dari kabar yang kami terima kami dilaporkan atas tuduhan pembiayaan program prona tahun 2017, dan mengenai pembiayan sudah sesuai dengan hasil keputusan musyawarah yaitu sebesar Rp 600 rb kalau toch ada tambahan lain itu biaya bagi warga yang membuat prona, tapi surat-suratnya kepemilikan tanahnya yang akan disertifikatkan hal tersebut terjadi dikarenakan pada saat transaksi transaksi jual beli belum balik nama, dan kami menawarkan kepada warga agar segera diurus balik namanya, silahkan diurus sendiri atau bagaimana?,”jelas Rudi.
Terkait dengan munsyawarah warga untuk anggaran prona diakui oleh Rudi, memang pihak balai desa hanya mengundang 50(lima puluh) orang sebagai perwakilan dan itupun tidak hadir semua, oleh karena itu dengan adanya permasalahan yang timbul warga akan kami yang membuat sertifakat tanah akan kami undang,” warga yang membuat sertifikat tanah semua akan kami undang ke Balai Desa Sukoreja, akan kami berikan sosialasasi terkait hak dan kewajiban pembuatan sertifikat melalui program prona,” pungkar Rudi Harnoto. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).