Kendal, Harianjateng.com – Sedikitnya, ada ratusan masyarakat Kabupaten Kendal yang terkena dampak Jalan Tol Semarang – Batang kembali adakan audensi yang kedua kalinya usai aksi demo di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (09/02/2017).
Ratusan massa tersebut disambut dengan baik oleh DPRD Kendal. Perwakilan DPRD Kendal yang beraudiensi dengan massa diantaranya, Sa’dullah wakil ketua DPRD Kendal dari fraksi PAN, Ali Ahmadi dari fraksi PPP, H. Siti Masriyah dari fraksi PAN, Drs. Suyuti fraksi PDIP, H. Nasri fraksi PAN, Ir. Ari Wibowo fraksi PKS, dan H. Mabrur, S.H.I.
Sa’dullah wakil ketua DPRD Kendal dalam sambutannya menyampaikan sangat berterima kasih sekali kepada masyarakat aksi demo yang telah menciptakan situasi kondusif.
“Sekadar informasi saja bahwa kami selama ini pun tidak tinggal diam terkait pembebasan jalan tol Semarang-Batang. Dan kami sungguh sangat menghormati, dibawah koordinasi bpk Agus Surono orang asli Kendal yang selama ini berada di Jakarta Dekan fakultas hukum Al Azhar Indonesia yang memiliki rasa empati luar biasa memperjuangkan hak bapak dan ibu sekalian. Termasuk sahabat saya mas Kartika Nur Sapto dan Pak Joko Kartono, mereka adalah orang-orang baik semua. Tulus dari hati saya berkata, dengan adanya para pendamping ini kami tidak tinggal diam karena kami juga memiliki satu tujuan yang sama. Saya yakin mereka semua orang-orang yang baik dan tulus,” ujarnya.
Pada saat audiensi Kartika Nur Sapto salah satu pendamping warga mengatakan, pihaknya hanya memberi ilustrasi kepada wakil ketua dewan. “Kami hanya memberi ilustrasi kepada bapak wakil ketua dewan, perjalanan pembangunan jalan tol ini sudah hampir satu tahun. Apa yang menjadi keluhan masyarakat agar bisa dibantu. Pada saat audiensi yang pertama kami menyampaikan terkait dengan arogansi Satker. Ternyata pihaknya lebih mengedepankan ucapan-ucapan ‘kalau anda tidak mau, nanti negonya di pengadilan”, beber dia.
Hal tersebut, kata dia, memang masuk dalam Undang-undang no.2 tahun 2012, lalu Perpres no.71 tahun 2012. “Memang di situ ada salah satu pasal yang mengedepankan untuk mempercepat pekerjaan Jalan Tol, namun juga harus di perhatikan proses – proses dan tahapanya. Kemudian pada saat inventarisasi data yang digunakan adalah data pada tahun 2008. Setelah 8 tahun data itu dipaksakan untuk digunakan lagi, 2016 ini dibayarkan langsung tanpa ada negosiasi,” lanjut dia.
Kemudian, beber dia, ketika masyarakat komplain kepada carik ataupun kades ternyata koordinasinya kurang baik. Kami temukan data-data yang sudah dikomplainkan hanya ditaruh di pojok-pojok kantor desa atau hanya ditumpuk di kantor Satker.
“Pada saat data nominatif itu dipampangkan setelah dibaca oleh warga tetap datanya masih sama. Dan kami disini hanya mengantarkan masyarakat bertemu dengan DPRD Kendal agar mereka mendapatkan ganti rugi yang layak supaya bisa mendapatkan tempat tinggal baru dan bisa menambah kesejahteraan mereka,” tambah dia.
Sementara itu, Dr. Agus Surono kuasa hukum dari warga masyarakat juga menambahkan, tentang keinginan warga masyarakat kabupaten Kendal yang terkena pembebasan Jalan Tol Semarang – Batang bahwa, pengadaan Jalan Tol ini harus sesuai dengan peraturan yang ada, baik dalam segi proses dan yang terpenting adalah soal ganti ruginya, yang mencerminkan prinsip – prinsip keadilan. Karena Undang – undang mengamanatkan. “Baik Undang – undang Pengadaan Tanah, Undang – undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang – undang yang lainya, jangan sampai kemudian ada pembangunan apapun itu, dan menyebabkan masyarakat menjadi miskin. Dengan ini kami mohon kepada dewan, karena dewan juga berfungsi sebagai pengawas. Pengawas Eksekutif dan fungsi lainnya yang dalam hal ini adalah fungsi pengawasan dan meminta betul untuk diawasi proses pelaksanaannya,” beber Agus.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kendal H. Sakdullah berjanji atas beberapa hal permasalahan – permasalahan yang sudah disampaikan. “Kami akan memberikan ruang dan waktu yang terbaik untuk menjebol permasalahan – permasalahan terkait permasalahan jalan tol ini,” tuturnya.
Kami sudah berembuk sama teman – teman, kata dia, bukan hanya satu komisi akan mengadakan audensi yang sekian kalinya dan kemudian mempunyai presser yang positif yaitu lintas komisi A, B, C, dan D dan saya mohon 3 orang perwakilan warga untuk hadir.
“Kami akan mengundang pihak – pihak terkait untuk menyelesaikan ini dengan agenda musyawarah, metode musyawarah dan transparansi masalah harga yang diputuskan oleh apraisel dan segala macam sebagainya. Selambat lambatnya Selasa tanggal 13 yang akan datang,” ujar dia. (Red-HJ99/Heri).