Semarang, Harianjateng.com – Ketua Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang Tedi Kholiludin menyayangkan adanya Surat Larangan Perayaan Hari Valentine (valentine day) oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Semarang. Tedi, mengaku bahwa surat itu tidak sesuai dengan kewenangan.
“Kami menyayangkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang yang melarang perayaan hari valentine. Hemat kami, pemerintah tidak berhak untuk melarang sebuah perayaan apa pun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum,” kata Tedi, sapaan akrab Tedi Kholiludin, saat dihubungi dalam siaran pers yang diterima Hariansemarang.com, Senin, (13/2/2017).
Seperti diketahui, Disdik Kota Semarang membuat kebijakan berupa larangan merayakan hari valentine bagi siswa di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta. Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 003/816 tertanggal 10 Februari 2017. Surat tersebut ditandatangani Kepala Disdik Kota Semarang, Drs. Bunyamin, M.Pd dengan tembusan ke Walikota serta Sekda Kota Semarang.
”Alasan pelarangan itu, menurut Dinas Pendidikan, karena bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia. Jika bertentangan dengan norma agama, biarlah tokoh agama yang memfatwakan, jadi bukan ranah pemerintah,” papar Tedi.
Alumnus Program Doktoral Sosiologi Agama UKSW Salatiga ini juga menyoal surat larangan yang hanya untuk siswa di lingkungan SMP. Hemat Tedi, jika memang dasarnya bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya, harusnya larangan itu berlaku bagi siswa di semua jenjang pendidikan.
”Jadi pertama soal kewenangannya, Disdik Kota Semarang tidak bisa melarang perayaan apaun selama tidak bertentangan dengan hukum, khususnya UU Sisdiknas. Kedua soal substansinya, mengapa yang dilarang sebatas siswa pada jenjang SMP?” tukas Tedi.
Terakhir, Tedi menyampaikan pentingnya pemahaman soal mana wilayah kewenangan pemerintah dan kewajiban ulama. Menurut Tedi, soal norma agama ulama yang berhak menyatakan sesuatu itu haram dan bertentangan atau tidak. Pemerintah, lanjut Tedi, tidak perlu latah membuat kebijakan-kebijakan yang itu justru bukan kewenangannya.
”Pemerintah itu fokus pada kerja-kerja kemajuan publik. Dalam hal ini, Disdik Semarang fokus pada kemajuan kualitas pendidikan. Khususnya bagi orang yang secara ekonomi kurang mampu serta bagi siswa yang berkebutuhan khusus,” tukas dia. (Red-HJ99).