Arus Balik Ideologi

16

Oleh: Despan Heryansyah

Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII YOGYAKARTA dan  Peneliti pada Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII

 

 

Dalam paradigma pemikiran Islam, abad ke-20 di mulai dengan perlawanan yang cukup masif terhadap pemikiran Islam puritan yang dinilai kaku, jumud, dan anti terhadap kemajuan, pemikiran ini kemudian tercermin dalam gerakannya yang dikenal radikal dan intoleran. Pemikiran Islam puritan ini dilawankan dengan pembaharuan pemikiran Islam yang gerakannya dianggap moderat dan pluralism. Secara teoritis dan konseptual, pembaharuan pemikiran Islam diawali oleh tokohnya yang sangat terkenal Muhammad Abduh dari Mesir (Egip) kemudian dilanjutkan oleh murid intelektualnya Rasyid Ridha. Tokoh lain yang tidak jalah gencar menyuarakan pentingnya pembaharuan pemikiran Islam semisal Fazlur Rahman, M. Iqbal, dan Ali Syari’ati. Muhammad Abduh menganggap kemunduran umat adalah karena keterbelakangan umat Islam sendiri, oleh karenanya perlu ada reformasi pemikiran Islam. Sedangkan secara politis, gerakan pembaharuan pemikiran Islam ini puncaknya dimotori oleh Mustafa Kemal Ataturk saat ia menjadikan Turki sebagai negara sekuler.

 

Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia tidak lepas dari dinamika pergeseran paradigma pemikiran Islam tersebut. Muncul tokoh-tokoh pembaharu yang menyuarakan akan pentingnya modernisasi, tak hanya gaya hidup namun juga pola pikir. Paradigma Islam model lama dianggap sudah tidak relevan dengan dengan perkembangan jaman, kaku, dan intoleran. Nurchalis Madjid, Gusdur, dan Ahmad Wahib, adalah tokoh-tokoh nasional yang pemikirannya menjadi pembicaraan berbagai kalangan, meskipun tentu tidak lepas dari pro dan kontra. Secara emosional jika harus dikategorikan maka dapat dikatakan orang-orang yang pro terhadap pembaharuan pemikiran Islam adalah mereka yang melek pemikiran Barat atau paling tidak menjadi pengikut Abduh. Sedangkan yang kontra terhadap pembaharuan dan lebih jauh menganggap modernisasi sebagai produk Barat yang “haram” adalah lulusan-lulusan pesantren yang pemahaman keilmuannya terbatas. Meskipun kategori ini sama sekali tidak mutlak, karena awal abad ke-20 telah banyak berdiri pesantren-pesantren modern.

 

Arus Balik

Memasuki paruh kedua abad ke-21, pergeseran paradigma pemikiran Islam kembali terjadi. Jika sebelumnya pemikiran moderat dan pluralisme begitu diagungkan, maka kini muncul arus balik yang harus diakui cukup sistematis. Pemikiran moderat dan pluralisme dianggap gagal mengangkat derajat umat Islam dan mulai ditinggalkan. Lalu muncul kelompok Islam radikal dengan doktrinnya syari’at Islam harus ditegakkan di bumi Indonesia. Dalam pandangan Thomas Khun, pergeseran paradigma adalah fenomena yang sangat dimungkinkan, ketika paradigma yang ada dinilai sudah tidak mampu menjawab kebutuhan.

 

Hari ini, kelompok Islam radikal dinilai lebih memberi warna. Tindakan mereka yang kerap menunjukkan sikap intoleran dianggap sebagai pembelaan terhadap Islam. Kekerasan atas nama agama dinilai hal yang wajar meski menodai kemanusiaan. Namun ada yang cukup menarik dari gerakan Islam radikal ini, jika sebelumnya (sebelum abad 20) gerakan Islam radikal dimotori oleh lulusan pesatren yang notabanenya buta terhadap ilmu-ilmu umum (apalagi Barat), maka saat ini justru kebanyakan pendukung gerakan Islam radikal ini adalah orang-orang yang sebelumnya mengenyam pendidikan umum.

 

Bagi negara yang tidak menjadikan agama sebagai dasar negara, maka gerakan Islam radikal ini sangat mengkhawatirkan. Dalam pandangan Clifford Geertz, negara bangsa (nation-staate) semisal Indonesia sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan benar, pasalnya ada banyak komponen yang berinteraksi di dalam negara secara seimbang. Jika keseimbang ini terganggu, maka potensi perpecahan sangat besar akan terjadi. Bangsa ini memiliki pengalaman yang panjang terkait bagaimana hubungan negara dan agama seharusnya dilakukan, namun akhirnya selalu Pancasila sebagai penengah dan penyelesainya. Oleh karena itu, agak sedikit naif jika kita mencoba mengorek masa lalu di tengah rumitnya masalah-masalah lain yang melilit bangsa.

 

Salah satu motif utama munculnya gerakan radikal akhir-akhir ini adalah gagalnya pemerintah mewujudkan supremasi hukum. Jadi gerakan ini lebih mencerminkan kekecewaan orang-orang tertentu atas lemahnya negara dalam menjadikan hukum sebagai panglima. Oleh karena itu, solusi atas munculnya gerakan radikal ini dapat dimulai dengan penegakan hukum dengan lebih tegas dari pemerintah. Penegakan hukum tidak hanya bagi mereka yang melanggar undang-undang, namun juga bagi siapapun yang membahayakan keutuhan bangsa. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here