LRC-KJHAM: Kekerasan Perempuan di Jateng Masih Tinggi

0
Dian Puspitasari Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM).

Semarang, Harianjateng.com – Dalam Rangka memperingati Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret 2017, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang merillis data kekerasan perempuan di Jawa Tengah yang masih tinggi.

 

Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret di seluruh dunia. Hari perempuan Internasional merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak perempuan yang bertujuan untuk mengakhiri diskriminasi yang dialami perempuan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi sampai saat ini, salah satunya adalah kekerasan terhadap perempuan.

 

Dalam siaranpers yang diterima Harianjateng.com, Rabu (8/3/2017), berdasarkan catatan LRC-KJHAM pada tahun 2016 Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah mencapai 496 kasus, dengan 871 perempuan menjadi korban dan 784 menjadi pelaku kekerasan. Dari 871 perempuan korban kekerasan, sebanyak 700 atau 80,4 % perempuan korban mengalami kekerasan seksual.

 

Sedangkan pada tahun 2017 hingga bulan februari tercatat 58 kasus, dimana kasus Kekerasan dalam pacaran (KdP) menjadi kasus tertinggi  yaitu 19 kasus atau 11,02%, kemudian Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) yaitu 14 kasus atau 8,2%,  Perkosaan 12 kasus atau 6,96%, Perbudakan Seksual 7 kasus atau 4,06% , Buruh Migran 2 kasus atau 1,16%,  Prostitusi 2 kasus atau 1,16%, dan Pelecehan Seksual 2 kasus atau 1,16%. Jika dilihat dari bentuk kekerasannya kekerasan seksual masih mendominasi dengan jumlah 72,32% atau 64 perempuan korban, kemudian kekerasan fisik 14,69%, dan Psikis 9,04%.

 

Dari data tersebut kita dapat melihat bahwa masih tingginya perempuan yang mengalami kekerasan seksual dibandingkan dengan korban yang mengalami kekerasan Fisik maupun Psikis, sehingga perempuan korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Untuk itu, pada hari ini LRC-KJHAM mempublikasikan bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi perempuan yang dialami perempuan korban kekerasan. Melalui hasil monitoring pengalaman langsung perempuan korban, Video tentang pengalaman perempuan korban kekerasan seksual, Film tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan perempuan dan Talkshow di Radio.

 

Dengan situasi kekerasan seksual yang dialami perempuan korban tidak sebanding dengan perlindungan hukum yang ada di Indonesia. Perempuan korban kekerasan seksual masih mengalami banyak hambatan dan tantangan dalam mendapatkan hak-haknya. Tidak adanya undang-undang kusus yang melindungi perempuan korban kekerasan seksual. Kami berharap bahwa Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.  (Red-HJ99/Hms).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here