Panglima TNI, Bertuan Pada Siapa?

0
Sulistyo Cahyo Ramadhan

Harianjateng.com- Tanggal 5 Oktober menjadi tanggal yang bersejarah bagi institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena ditanggal itulah TNI lahir di Indonesia, dan di tahun ini TNI memasuki usia yang ke-72 Tahun. Selama 72 tahun itulah TNI menjadi institusi yang megemban tugas dan tanggungjawab berat menjaga, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Beberapa hari ini media sedang hangat menyoroti terkait institusi TNI, terkhusus pada isu / berita tentang pengadaan 5000 jenis senjata api illegal di wilayah Jakarta. Peran media di dalam mengekspos suatu isu berpengaruh besar dalam membentuk opini masyarakat. Dalam hal ini, akibat dari pemberitaan tersebut memunculkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat. Satu pertanyaan menarik yang kemudian muncul adalah kepada siapakah Panglima TNI sebagai pimpinan institusi bertanggungjawab dalam menjalankan tugas, peran, fungsi, dan kedudukannya menurut sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pertanggungjawaban Panglima TNI sesuai dengan sistem ketetanegaraan Indonesia TNI merupakan institusi pemerintah yang keberadaannya telah diatur di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di dalam UU TNI tersebut telah mengatur secara rinci terkait institusi TNI. Keberadaan pimpinan tertinggi TNI beserta mekanisme pengangkatan dan pertanggungjawabannya juga sudah dijelaskan secara rinci di dalamnya.

Panglima adalah seorang perwira tinggi militer yang memimpin TNI. Menurut Pasal 13 UU TNI, seorang panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Di dalam masa jabatannya, Presiden berhak untuk memberhentikan Panglima TNI dengan alasan tertentu setelah mendapat persetujuan DPR. Lain halnya dengan menteri-menteri, yang penunjukan dan pengangkatannya murni hak prerogratif presiden tanpa perlu persetujuan DPR. Jabatan Panglima TNI merupakan jabatan karir, sedang jabatan menteri adalah jabatan politis.

Dalam Pasal 10 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan perang. Menguatkan pasal tersebut, di dalam pasal 3 UU TNI menyatakan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Berdasarkan 2 pasal diatas, dapat ditarik pemahaman bahwasanya Panglima sebagai pimpinan TNI, dalam menjalankan tugas, peran, dan fungsinya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan militer, bertanggungjawab langsung kepada presiden, bukan kepada menteri.

Lalu pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana kedudukan Menteri Pertahanan terhadap Panglima TNI? pertanyaan tersebut muncul setelah masyarakat sering mendengar statement terkait kewenangan Menteri Pertahanan terhadap Panglima TNI. apakah kemudian Institusi TNI berada dibawah Kementerian Pertahanan?

Kementerian Pertahanan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan (Menhan), yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Di dalam Pasal 3 UU TNI disebutkan bahwa, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI dibawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Berdasarkan uraian diatas, dapat kita tarik pemahaman jika seorang Panglima TNI didalam menjalankan tugas, peran, dan fungsinya yang berkaitan dengan komando dan kekuatan militer bertanggungjawab penuh kepada Presiden. Garis hubungan Presiden dengan Panglima dalam hal ini adalah Garis Instruksi (Komando). Sedangkan Panglima TNI dalam hal kebijakan strategi pertahanan serta administrasi, kepada Menteri Pertahanan adalah saling berkoordinasi. Garis hubungan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI dalam hal ini adalah Garis Koordinasi.

Menurut sistem ketatanegaraan Indonesia, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang keduanya juga bertanggungjawab penuh kepada presiden. Menteri Pertahanan tidak memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI, berlaku sebaliknya. Serta TNI bukan institusi dibawah Kementerian Pertahanan, dan panglima TNI tidak bertanggungjawab secara komando kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia.

Penulis: Sulistyo Ramadhan Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Anggota Criminal Law Discussion (CLD) Fakultas Hukum UII Yogyakarta

Red-HJ99

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here