Demak, Harianjateng.com– Para Pendamping PKL Demak (LBH Demak Raya, PC GP. Ansor Demak, DPC Ikadin Demak dan HMI Komisariat Unisfat Demak) nilai Satpol PP Demak Arogan dalam menggusur PKL dan mengabaikan hasil pertemuan yag sudah dilakukan pada selasa 21 November yang lalu. “dengan dalih ingin mendapatkan Adipura, akan tetapi mengesampingkan kesejahteraan rakyatnya”
Dimanapun dan kapanpun sifat kekuasaan cenderung sewenang wenang itulah yang disampaikan Advokat Publik LBH Demak Raya Haryanto Saat menanggapi tindakan represif satpol PP Demak mengusir PKL yang sedang berjualan di sekitar Jalan Kyai Singkil pada hari sabtu 25 Nopember 2017 ini, “kami mengecam tindakan satpol PP yang tidak menghargai proses yang sedang berjalan.”
Sebelumnya Forum Komunikasi PKL Kabupaten Demak telah melakukan aksi menyampaikan pendapat di DPRD Demak pada selasa 21/11/2017 terkait tindakan Bupati Demak yang melarang PKL berjualan di sepanjang jalan depan kodim sampai depan pendopo, pelarangan ini menurut Misbakhul Munir tidak mempunyai payung hukum yang jelas, dan bahkan tindakan mengeser PKL di Depan SMP 5 juga tidak mempunyai payung hukum, jadi dapat disimpulkan bahwa hari ini Pemkab Demak sendiri melanggar Perda untuk menjalankan Perda dengan dalih untuk mendapatkan Adipura.
Selain itu menurut M. Mas’ud Sekretaris PC. GP. Ansor Demak mengatakan, “Seharusnya Satpol PP menahan diri untuk tidak melakukan tindakan represif dan ngepam di tempat biasanya PKL berjualan, tindakan ini seperti tindakan preman yang berseragam yang menyebabkan PKL mati kutu dan tidak bisa berjualan, karena berdsarkan hasil audiensi dengan Pimpinan DPRD Demak kemarin adalah tidak boleh ada penggusuran sebelum ada aturan atau regulasi yang jelas dan Pemkab juga tidak boleh menggusur sebelum ada konsep atau relokasi yang jelas kemana teman teman PKl ini nanti ditempatkan,” ucapnya
Lanjut MH. Ilyas Ketua DPC Ikadin Kabupaten Demak, dirinya menilai ada yang tidak beres dengan aturan penggusuran ini, makanya kita mau minta aturanya tu seperti apa?, Kalau dirasa aturan itu bertentangan dengan aturan atau regulasi yang sudah ada maka tak segan segan dirinya beserta organisasinya siap melakukan upaya hukum, tentunya demi kepentingan teman teman PKL di Kabupaten Demak ini, biar kita semua khususnya teman teman PKL Demak tahu mana yang benar dan mana yang melanggar hukum, tutupnya.
Red-HJ99