Kendal, Harianjateng.com- Dewan Pimpinan Daerah Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ( DPD Pekat IB) Kendal dalam rangka mengawali kegiatanya diawal tahun 2018 menggelar seminar tentang hukum yang bertema “Mahar Politik Melanggar Hukum atau Tidak”, Minggu Siang (28/01/2018), bertempat di PP. Pring Jagad Kelurahan Sukodono, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPD Pekat IB Kendal, Muhammad Ilyas, S.H., Penasehat DPD Pekat IB Kendal Bapak M. Hidayatullah dan Master Suroso, Para pembina DPD Pekat IB Kendal Bapak Purwandi dan Bapak Suyitno serta para pengurus dan para anggota DPD Pekat IB Kendal serta Babinsa dan Bhabinkantibmas.
Nampak hadir juga dalam acara tersebut, yaitu Ikatan Mahasiswa Kendal (Imaken), mahasiswa dari Unnes, Untag Semarang, Unwahas Semarang, UIN Semarang, Undaris, Sanindo Kendal dan para karang taruna dari Kelurahan Sukodono dan Desa Ngerjo.
Hadir Sebagai pembicara dalam acara tersebut yaitu Wakil Rektor I Universitas Al Azhar Indonesia, Bapak Dr. Agus Surono, S.H., M.H. dan Bapak M. Hidayatullah yang di moderatori oleh Bapak Wahidin, S.E.
Acara tersebut diawali dengan membaca doa pembuka oleh usatad Ali dari PP. Pring Jagad dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia raya, Himne Pekat IB dan Yalal Wathon. Dan di meriahkan dengan musik Rebana serta pembacaan puisi oleh saudara Nanang.
Dalam sambutannya Ketua Panitia kegiatan Heri Susanto menyampaikan, “kegiatan ini merupakan kegiatan DPD Pekat IB Kendal diawal tahun 2018. Selain itu, kami hanya ingin menjadi bagian daripada perjuangan pergerakan untuk meningkatkan sumber daya manusia, khususnya kepada para anggota DPD Pekat IB Kendal dan para mahasiswa serta dari remaja karang taruna,” jelasnya.
Gus Tommy Fadlurohman, S.H. sebagai Wakil Bidang Lembaga Hukum DPD Pekat IB Kendal dalam sambutannya juga menyampaikan, “mari dalam kesempatan ini kita pahami betul untuk menambah wawasan pengalaman kita tentang Hukum, apalagi menjelang pilkada yang sebentar lagi akan di selenggarakan di beberapa wilayah Indonesia di tahun 2018 ini, agar kita tidak terombang ambing dalam menghadapinya, karena kita sudah mendapatkan pemahaman bekal dari kegiatan ini.”
Dikatakan oleh Ketua DPD Pekat IB Kendal, Muhammad Ilyas, S.H. “Kegiatan ini wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan sumber daya manusia baik kepada para anggota maupun kepada masyarakat,” ungkapnya
Dalam pemaparannya dijelaskan oleh Dr. Agus Surono bahwa mahar politik itu melanggar hukum. “Sesuai dengan pasal 47 UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pemberian Mahar Politik merupakan perbuatan yang dilarang. Dan sanksi bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku yang pemberi adalah sanksi administrasi, sesuai pasal 47 ayat (5) UU pilkada yaitu bagi pasangan yang memberikan mahar, apabila terbukti, maka pencalonannya dibatalkan. Dan sanksi bagi partai politik yang menerima mahar, akan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama, sesuai pasal 47 ayat (2) UU Pilkada,” jelasnya
Lanjut Agus Surono, selain sanksi administrasi, oknum di partai politik yang menerima mahar tersebut juga bisa terancam terkena sanksi Pidana berdasarkan pasal 187b UU Pilkada, yang ancaman pidananya adalah pidana penjara 72 bulan denda 300 juta. Dan yang berhak menindaklanjuti adanya dugaan mahar politik adalah pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya yang menindaklanjuti dalam proses penuntutan adalah kejaksaan.
“Harapannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mampu untuk mengawasi proses pilkada agar tidak terjadi mahar politik. Dan kegiatan ini sangat positif harus terus menerus dilakukan agar masyarakat aware terhadap antisipasi pergantian kepemimpinan di daerah untuk menghindari adanya praktek mahar politik,” harap Dr. Agus Surono, S.H., M.H.
Antusias para peserta yang hadir sekitar Ratusan orang tersebut sangat luar biasa, bisa dilihat dari interaktif mereka dalam berdiskusi tanya jawab.
Selain itu, Penasehat DPD Pekat IB Kendal M. Hidayatullah berpesan, “agar mencegah terjadinya mahar politik yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kita bersama khususnya anggota DPD Pekat IB Kendal dan para mahasiswa serta para remaja harus kembali ke roh-roh Pancasila. Dan jangan asal demo, kalau demo harus ada muatan kritis, pengawasan serta memberi solusinya.”
Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan Srikandi terbaik DPD Pekat IB Kendal yang diterima oleh saudari Sri Indahyati dan Sri Puryanti dan penyerahan Kenang-kenangan kapada narasumber. Dan ditutup dengan pembacaan doa bersama yang pimpin oleh Gus Hasan.
Red-HJ99/Heri