KPU Kendal Sampaikan Hasil Verifikasi Patai Politik Pasca putusan MK

6

Kendal, Harianjateng.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah melakukan penyampaian hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan verifikasi hasil perbaikan partai baru.

Dari 16 partai yang di verifikasi oleh KPU Kabupaten Kendal terdapat 3 partai yang diharuskan melakukan perbaikan.

Wahidin Said Ketua KPU Kendal mengatakan 3 partai diantaranya, yaitu PPP karena tidak hadirnya Ketua DPC / PBB, tidak ada satupun pengurus dan PKPI tidak dapat menunjukan dokumen.

“Dari 16 partai terkait dengan kepengurusan ada 3 partai yang harus lakukan perbaikan,  1 tidak hadirnya ketua DPC karena sedang berangkat umroh dan tidak bisa melakukan komunikasi dalam bentuk apapun yaitu PPP,   PBB saat kita lakukan verivikasi tidak terdapat pengurus satupun yang hadir, dan PKPI tidak dapat menunjuk dokumen apapun terkait dengan keberadaan kantor,” ungkap Wahidin Said pada Jumat (02/2/2018).

Sementara itu untuk masa perbaikan dari tanggal 3 sampai 5 harus melakukan proses perbaikan penyampaian dokumen ke KPU, jika pada waktu yang diberikan tidak melakukan perbaikan, partai tidak akan dilakukan proses verifikasi. Secara keseluruhan Wahidin menambahkan terdapat 4 partai memiliki status belum memenuhi syarat dalam kepengurusan.

“PPP karena tidak adanya ketua, PBB tidak ketemu satupun pengurus, PKPI tidak dapat menunjukan dokumen, BERKARYA susunan kepengurusan didalam SK berbeda dengan dokumen yang diterima,” terang Wahidin Said

Selain itu, terkait partai yang belum lolos keanggotaan adalah Partai Bulan Bintang yang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Red-HJ99/Heri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here