Kendal, Harianjateng.com- Proses perekaman KTP-EL di wilayah Kabupaten Kendal sampai saat ini sudah mencapai 93% dari seluruh wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencapai 753 ribu jiwa.
Mendekati akan segera di gelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah pada bulan Juni 2018 mendatang, syarat utama adalah memiliki KTP-EL atau telah melakukan perekaman dengan bukti adanya Surat Keterangan telah melakukan rekam data.
Dengan adanya syarat utama tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal melakukan upaya jemput bola di wilayah sekolah, hal ini upaya mengejar perekaman KTP-EL warga yang telah menginjak usia 17 tahun.
Kepala Dinas Pendukcapil Kendal Bambang Dwiyono mengatakan, selama 1 tahun ini sejak maret 2017 masih terdapat 50 ribuan warga yang memegang Surat Keterangan (Suket). “Terkait saat ini yang masih memegang Suket kurang lebih saat ini ada 50 ribuan sejak maret 2017 kemarin,” ungkap Bambang Dwiyono, Selasa (13/3/2018).
Sedangkan untuk generasi muda yang ada di wilayah Kendal mulai dari usia termuda yakni 17 tahun hingga usia 24 dan 25 tahun Bambang Dwiyono menyebut ada 30 % dari warga wajib KTP di wilayah Kendal.
“Ini memang untuk yang usia produktif atau usia awal wajib KTP antara 17 sampai 25 ada 30% dari wajib KTP, jadi untuk usia muda yang akan mendapatkan KTP saja pada tahun 2019 sdh terhitung 90ribuan atau 10% dari warga Kendal,” Jelasnya.
Dengan adanya percepatan yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kendal dengan melakukan beberapa upaya seperti jemput bola kemarin, Kendal mendapat tambahan 4000 blangko dan tidak mengalami hambatan dalam stock Blangko.
Red-HJ99/Heri