Salatiga, Harianjateng.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait Pilkada Tahun 2018, dalam acara halaqoh Ulama dengan tema “Partisipasi Ulama Dalam Mewujudkan Jawa Tengah Yang Kondusif”. Acara Halaqoh ini diselenggarakan di Kota Salatiga selama dua hari, 4-5 April 2018 diselenggarakan atas kerjasama MUI Jawa Tengah dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dihadiri oleh perwakilan MUI Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah beserta Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN).
Rekomendasi MUI antara lain menjadikan kekuatan politik Islam sebagai instrument penghambaan kepada Allah SWT dan pada saat yang sama sebagai instrumen perjuangan untuk menciptakan ajaran rahmatan lil ‘alamin, atau mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat, pasangan Calon Kepala Daerah di Jawa Tengah harus berkomitmen dan bekerja sama untuk mewujudkan Pilkada yang aman, damai, kondusif dan berkeadaban, segenap komponen masyarakat wajib menolak politik uang (money politics), kampanye hitam, penyebarluasan berita bohong (hoaxs), fitnah dan ujaran kebencian kepada masyarakat, serta segenap komponen umat Islam untuk melakukan tafsir ulang terhadap pelaksanaan demokrasi dalam konteks Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.
Dalam sambutannya Ketua Umum MUI Jawa Tengah KH. Dr. Ahmad Darodji, M.Si., menyampaikan, “ada dua hal penting, pertama menghimbau agar masyarakat jangan sampai golput dan yang kedua perbedaan di masyarakat dalam persoalan politik jangan dibesar-besarkan, perbedaan hanya 1 menit waktu pencoblosan, di luar itu kita tetap guyub dan rukun serta saling menjaga situasi yang kondusif di Jawa Tengah,” tuturnya.
Selain itu MUI juga akan menggunakan hak pilih dan mendukung Pasangan Calon Kepala Daerah, dengan mengutamakan persaudaraan dan kedamaian serta menghindari konflik antar sesama dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan Pilkada 2018 yang aman, damai, kondusif dan beradab.
MUI juga berkomitmen mendorong untuk penyelenggaraan pemilihan Calon Kepala Daerah di Jawa Tengah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi azas LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil), berkomitmen menolak politik uang (money politics), kampanye hitam, penyebarluasan berita bohong (hoaxs), fitnah dan ujaran kebencian kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama para ulama yang tergabung dalam MUI Jawa Tengah, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pondok Pesantren, dan Perwakilan Ormas Islam melakukan deklarasi bersama terkait Pilkada tahun 2018 yaitu akan memanfaatkan momentum Pilkada 2018 sebagai ikhtiar untuk membangun Jawa Tengah menjadi lebih baik dan meningkatnya kesejahteraan bagi masyarakat dengan menggunakan hak pilih guna memilih pasangan Calon Kepala Daerah di Jawa Tengah yang amanah sesuai dengan hati nurani.
Sementara Deklarasi dan Rekomendasi Pilkada Damai Majelis Ulama Indonesia (Mui) Jawa Tengah Tahun 2018 yang ditandatangani MUI Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si., Tokoh Masyarakat Jawa Tengah (Drs. KH. Ali Mufiz, M.PA), Tokoh Nahdlatul Ulama’ Jawa Tengah (KH. Haris Shodaqoh), PW. Muhammadiyah Jawa Tengah (Drs. H. Tafsir, M.Ag), Perwakilan Pondok Pesantren (KH. Abdul Nashir Asy’ari) menghasilkan sejumlah hal.
Memperhatikan kajian, diskusi dan pembahasan dalam Halaqah Ulama yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah bekerjasama dengan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, dengan Tema Partisipasi Ulama dalam Mewujudkan Jawa Tengah yang Kondusif, dan mencermati kondisi Jawa Tengah menjelang Pilkada serentak 2018, para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pondok Pesantren, dan Perwakilan Ormas Islam mendeklarasikan beberapa poin.
Pertama, akan memanfaatkan momentum Pilkada 2018 sebagai ikhtiar untuk membangun Jawa Tengah menjadi lebih baik dan meningkatnya kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menggunakan hak pilih kami guna memilih pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah yang amanah sesuai dengan hati nurani.
Kedua, akan menggunakan hak pilih dan mendukung pasangan calon kepala daerah, dengan mengutamakan persaudaraan dan kedamaian serta menghindari konflik antar sesama. Ketiga, berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan Pilkada 2018 yang aman, damai, kondusif dan beradab. Keempat, berkomitmen mendorong untuk penyelenggarakan pemilihan calon kepala daerah di Jawa Tengah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memenuhi azas Luberjurdil (langsung, Umum, Bebas, Jujur, dan Adil).
Kelima, berkomitmen menolak politik uang (money politics), kampanye hitam, penyebarluasan berita bohong (hoaxs) , fitnah, dan ujaran kebenian kepada masyarakat.
Sedangkan rekomendasi itu, pertama, ulama Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah; Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota; KPU Jawa Tengah; Panwas Jawa Tengah; partai-partai politik dan semua pemangku kepentingan yang telah berhasil menciptakan suasana Jawa Tengah yang tetap kondusif, sehingga semua tahapan Pikada diyakini akan berjalan dengan baik dan nyaman.
Kedua, kekuatan politik Islam hendaknya dijadikan sebagai instrument penghambaan kepada Allah SWT dan pada saat yang sama sebagai Instrument perjuangan untuk menciptakan ajaran rahmatan lil ‘alamin, atau mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.
Ketiga, momentum Pilkada 2018 di Jawa Tengah harus dimanfaatkan oleh segenap komponen masyarakat sebagai ikhtiar untuk membangun Jawa Tengah agar menjadi lebih baik dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Keempat, oleh karena itu, segenap komponen masyarakat wajib menggunakan hak pilihnya guna memilih pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah yang amanah sesuai dengan hati nurani.
Kelima, di dalam menggunakan hak pilih dan mendukung pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah, masyarakat wajib mengutamakan persaudaraan dan kedamaian serta menghindari konflik antar sesama.
Keenam, pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah harus berkomitmen dan bekerja sama untuk mewujudkan Pilkada yang aman, damai, kondusif dan berkeadaban.
Ketujuh, penyelenggara Pilkada harus berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memenuhi azas Luberjurdil (langsung, Umum, Bebas, Jujur, dan Adil).
Kedelapan, segenap komponen masyarakat wajib menolak politik uang (money politics), kampanye hitam, penyebarluasan berita bohong (hoaxs) , fitnah, dan ujaran kebenian kepada masyarakat.
Kesembilan, segenap komponen umat Islam yang diprakarsai oleh MUI untuk melakukan tafsir ulang terhadap pelaksanaan demokrasi dalam konteks Pembukaan dan pasal 33 UUD 1945.
Red-HJ99/ HI