Kendal, Harianjateng.com– Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpolkar) Kabupaten Kendal pada Kamis sore kemarin 12 april 2018 melakukan operasi miras ke beberapa kios atau warung yang diduga menjual Miras di wilayah Kecamatan Pegandon, Gemuh, dan Cepiring.
Dalam operasi yang dipimpin Kasi Pengendalian Operasional Moh Fatkhurahman, S.H., M.E., itu menemukan beberapa warung yang menjual miras. “Di Pegandon ada penjual yang menyimpan beberapa botol di jok motor maticnya dan di Cepiring kami temukan warung yang menyimpan Minuman Keras (Miras) di sekitar warungnya,” kata Fatkhurahman kepada rekan media, Jumat pagi (13/04/2018).
“Atas perintah Kasatpoldamkar Subarso, S. Sos., M.A., kami sudah bergerak juga di wilayah Boja, Patean, dan Pageruyung. Hari ini Jumat 13 april jam 8 penjual Miras di Kecamatan Boja akan disidangkan di pengadilan negeri kendal. Selanjutnya akan diundang juga penjual Miras dari Kecamatan Patean yang ada di kompleks alaska, Pageruyung, Pegandon, dan Cepiring,” jelas Kasi Pengendalian Operasional.
Sementara itu Kasatpolkar Kabupaten Kendal Subarso, menyampaikan “operasi dilaksanakan selain untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang minuman keras, juga sebagai wujud komitmen utk mewujudkan Kendal yang bersih dari Miras mengingat di beberapa kota saat ini banyak terjadi korban Miras oplosan.”
“Degan operasi ini diharapkan bisa memutus peredaran Miras ke konsumen langsung agar tidak ada korban di Kabupaten Kendal dan generasi muda terhindar dari Miras,” harap Kasatpolkar Kabupaten Kendal.
Red-HJ99/Heri