Pemalang, Harianjateng.com – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pemalang yang akan membuat laporan ke Polres Pemalang pada Jumat (20/04/2018), atas pelecehan terhadap profesi wartawan yang diungkapkan oleh akun facebok Teguh Imanto yang sangat melukai hati dan menyebarkan kebencian kepada wartawan khususnya wartawan Kabupaten Pemalang berhasil dicegah oleh ketua DPC AWPI Pemalang Budi Sudiarto, S.H.
“Saya pribadi selaku ketua AWPI Kabupaten Pemalang sangat tersinggung dengan statmen yang dilakukan oleh Saudara Teguh Imanto melalui akun FBnya di Medsos, saharusnya apabila dia pernah bersinggungan secara pribadi dengan awak media yang bersangkutan tidak perlu diungkapkan di medsos, bahkan bila perlu laporkan saja oknum wartawan ke pihak yang berwajib, namun yang dilakukan sangatlah fatal hal tersebut jelas melanggar UU ITE tentang ujaran kebencian dan wajar kalau teman-teman awak media marah dan akan melakukan laporan Polisi (LP) ke Polres Pemalang,” kata Budi Sudiarto.
Lebih jauh dikatakan Budiarto, kami pengurus DPC AWPI Pemalang sangat memaklumi kemarahan teman-teman wartawan karena profesinya dilecehkan bahkan keselamatanya terancam namun pengurus dan lawyer AWPI berhasil meyakinkan mereka. “Kami tekankan dan kami yakinkan kepada semua teman-teman awak media yang tergabung organisasi AWPI, laporan pasti akan kami lakukan namun teman-teman juga harus taat hukum biar pengacara AWPI Pemalang Saudara EK Nugroho, S.H., yang akan melakukan laporan karena Lawyer tentu lebih paham mekanismenya dan saya harap teman – teman awak media bersabar,” mbuh Budi Sudiarto.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, maka EK. Nugroho Lawyer DPC AWPI Pemalang menyampaikan, “hal yang disampaikan oleh akun FB sangat jelas sekali sudah melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU Pers, UU ITE untuk itu kami akan mengambil langkah hukum secara bertahap, Saudara Teguh Imanto kami somasi dan kami tunggu niat baiknya yang bersangkutan untuk bertanggung jawab dan melakukan klarifikasi dihadapan semua wartawan dan pengurus DPC AWPI Pemalang dan apabila dalam waktu dua hari yaitu hari Sabtu dan hari Minggu, (21-22/04/2018) tidak melakukannya, kami akan melaporkannya ke Polres Pemalang dan bila perlu kami akan menindak lanjuti ke Polda Jateng karena unit UU ITE adanya di Polda.”‘
Mendengar paparan ketua DPC AWPI Pemalang dan tahapan laporan yang akan dilakukan oleh lawyer AWPI di Kusuma Resto Widuri, puluhan awak media menjadi reda kemarahannya. “apa yang disampaikan oleh ketua DPC AWPI Pemalang Budi Sudiarto dan Lawyer EK. Nugroho sangat masuk akal dan emosi kami mereda untuk itu selanjutnya permasalahan ini kami serahkan kepada AWPI untuk menyelesaikannya,” ujar Solihin Kohar salah seorang wartawan di Pemalang
Red-HJ99/Joko Longkeyang