Jepara, Harianjateng.com – Kepolisian Resor Jepara melalui Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan seorang warga yang menjadi pengedar dan penjual Obat pil jenis Dextro, Selasa (22/05/2018).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial HK (47) tahun seorang warga Desa Kaligarang Rt.06 Rw.02 Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendro Asriyanto mengatakan, “penangkapan tersangka bermula ketika ada laporan dari masayarakat adanya seseorang yang diduga sebagai pengedar Obat Jenis Dextro, selanjutnya pihak kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku.”
Setelah itu anggota Sat Resnarkoba melakukan undercover buy yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 968 butir pil jenis Dextro merk GMP warna kuning, 285Â butir jenis Dextro merk Seledryl dan 7 pack plastik clip.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan hukuman Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Jepara.
Red-HJ99/TT