Semarang, Harianjateng.com- Pada awal bulan Mei lalu, Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah menerima laporan warga Kendal melalui telepon tentang keberadaan traffic light di Simpang Purin, Kecamatan Patebon, Kendal yang rusak dan tidak beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Akibat dari kerusakan tersebut, sering terjadi kekacauan lalu lintas khususnya pada pagi hari di jam masuk sekolah, dan hal ini berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 8 Mei 2018 Ombudsman Jawa Tengah langsung merespon cepat dengan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap traffic light di Simpang Purin tersebut yang menghubungkan persimpangan antara Jalan Pantura (Jalan Nasional) dan Jalan Tentara Pelajar (Jalan Kabupaten).
Dari Temuan Tim Ombudsman, traffic light dalam kondisi lampu kuning menyala berkedip-kedip yang berisyarat kendaraan harus berhati-hati ketika melintas.
Menemukan kondisi tersebut, Ombudsman Jawa Tengah meminta keterangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal. Menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal menerangkan bahwa traffic light Simpang Purin merupakan traffic light berbasis solar cell/tenaga surya, sehingga tidak menggunakan jaringan kabel dan hanya menggunakan sinyal frekuensi untuk penyalaan lampu. Namun, pada beberapa bulan terakhir, controller traffic light tersebut mengalami malfungsi, yakni sinyal dari controller tidak bisa sampai ke traffic light.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal telah berusaha memperbaiki, namun menemukan bahwa tingkat kerusakannya relatif tinggi (90%) sehingga perbaikan yang dilakukan tidak berhasil. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal telah bersurat secara resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk menginformasikan kondisi traffic light yang sudah harus diganti. Menunggu proses penggantian, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kendal terkait pengamanan lalu lintas Simpang Purin dan dicapai kesepakatan agar traffic light dinetralkan/mode warning light (lampu kuning menyala berkedip) sebagai peringatan rawan kecelakaan lalu lintas.
Traffic light Simpang Purin merupakan aset dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sehingga pemeliharaannya merupakan kewenangan instansi tersebut. Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal hanya memiliki kewenangan operasional dan manajemen traffic light. Sejak dipasang pada tahun 2009, belum pernah dilakukan penggantian controller traffic light.
Hasil permintaan tertulis dan koordinasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, traffic light Simpang Purin diganti dengan traffic light baru yang pengerjaannya dilakukan mulai tanggal 9 Mei 2018.
Untuk memastikan hal tersebut, Tim Ombudsman Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu melakukan monitoring bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal ke lokasi traffic light Simpang Purin pada tanggal 9 Mei 2018. Hasil pantauan, pekerja kontraktor dari PT. Qumicon Yogyakarya selaku pelaksana kegiatan telah tiba dan siap untuk memulai pengerjaan traffic light Simpang Purin.
Perkembangan terakhir, pembangunan traffic light baru telah diselesaikan pada tanggal 28 Mei 2018 dan sudah dapat beroperasi. Ombudsman Jawa Tengah mengapresiasi kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal yang telah berupaya optimal merespon kondisi traffic light dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penggantian traffic light di Simpang Purin. “Kami juga mengapresiasi pihak-pihak terkait yang telah mengupayakan agar traffic light dapat beroperasi dengan baik sebelum jalan digunakan untuk mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2018,” ujar Sabarudin kepada rekan media pada Senin (04/06/2018).
Tak ketinggalan, Ombudsman Jawa Tengah juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berlalu lintas dan melaporkan kepada Ombudsman jika menemukan terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.
Red-HJ99/Heri