Temanggung, Harianjateng.com – Putusan atas perkara dugaan politik uang (money politics) pada Pilkada Temanggung 2018 dinilai tak adil. Hal itu terungkap dalam persidangan pada Rabu (11/07/2018), telah dilakukan pembacaan putusan, atas perkara dugaan money politics/politik uang dengan terdakwa Supriyono alias Kaprek warga Desa Gowak Pringsurat di PN Temanggung.
Dalam persidangan itu, putusan dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Didit Pambudi, SH. MH. dengan putusan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum /JPU yakni 3 Tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 1 bulan Kurungan. Majelis juga mengingatkan, karena masa banding hanya 3 hari, maka digunakan sebaik-baiknya, waktu banding terakhir hari Jumat 13 Juli 2018 besuk.
Atas putusan tersebut terdakwa yang diwakili Penasihat Hukum Muh. Jamal, S.H., M.H., dan Aris Widodo, S.H., dari LBH Temanggung menyatakan banding. Jamal menilai putusan hakim 3 tahun penjara dan denda 200 juta sangat tidak adil, memperhatikan perbuatan terdakwa dengan memberi uang 20 ribu rupiah diberi hukuman 3 tahun penjara.
“Putusan ini sangat berat bagi terdakwa, hakim tidak mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum di mana sesuai keterangan yang terungkap di persidangan, terdakwa memberi uang karena terdakwa diminta, jadi bukan murni terdakwa yang punya inisiatif memberi, hakim juga tidak bisa mempertimbangkan rasa keadilan, tapi hanya mengacu pada pasal-pasal saja, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, kedua orang tua yg sudah lanjut usia masih sangat membutuhkan terdakwa, dan juga punya istri dan dua anak yang masih kecil, salah satunya lahir pada tanggal 27 Juni 2018,” imbuhnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum / JPU Antonius SH. MH melalui jumpa pers menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, sudah sesuai dengan materi yang terungkap di persidangan, melalui saksi-saksi dan bukti, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa, maka jaksa menerimanya.
Suasana sidang di PN sangat kondusif, tidak ada gerakan massa saat putusan di bacakan, meskipun banyak aparat kepolisian bersiaga.
Selain putusan tersebut JPU meminta terdakwa tetap ditahan, karena terdakwa dari masa penyidikan sampai pengadilan tetap ditahan.
Red-HJ99/Hi