Kendal, Harianjateng.com- Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal melakasanakan Rapat Koordinasi (Rakor) masalah stategis aktual, Kamis (26/07/2018) bertempat di Pendopo Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Acara tersebut dihadiri oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia MUI kecamatan se-Kabupaten Kendal, lintas tokoh agama dan aliran kepercayaan dan Ormas keagamaan serta kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Yudi Hemdarto. Dan hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kendal Kiai Asro’i Tohir, Dandim 0715 Kendal, Waka Polres Kendal dan Kemenag Kendal.
Dalam kesempatan tersebut Kiai Asro’i Tohir mengatakan bahwa acara ini sangat bagus karena dari kegiatan ini bisa tahu pentingnya arti persatuan dan kesatuan, “Dengan adanya acara ini kita bisa lebih menjaga persatuan dan keutuhan NKRI, dan muncul semangat yang bagus ketika kita bisa memahami masalah secara benar, namun jika muncul pemahaman yang salah, eksennya juga akan salah, maka dari itu pentingnya inisiasi kegiatan semacam ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dari Kesbangpol harus mengintensifkan sosialisasi seperti ini agar masyarakat bisa kebih sadar dan melek hukum serta memahami apa yang menjadi permasalahan sebenarnya, agar bisa menjadi masyarakat yang tertib.
“Terkait dengan faham radikalis di Kendal sendiri itu belum seberapa terasa, karena di pemerintahan aparatur penegak hukum selalu bergerak cepat atau preventif. Dan kalau Ormas agama itu diperijinan Kesbangpol, tapi kalau kami di MUI menyoroti tentang aspek ajaranya dan bagaimana meluruskannya, maka dari itu pentingnya acara dialog seperti ini agar kami lebih mudah memberikan pemahaman,” tutur Kai Asro’i
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kendal Fery Bonai mengatakan, terkait dengan masalah -masalah yang muncul dimasyarakat Kesbangbol akan terus memonitoring. “Kita akan terus memonitoring, suatu contoh permasalahan yang terjadi di Purworejo, Kecamatan Ringinarum tentang ajaran Ahmadiyah, jika memang ada ajaran -ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena mereka sudah mengaku agamanya adalah Islam, maka mereka akan terkena sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, tambah Fery, “masyarakat juga tidak boleh mengambil tindakan merusak bangunan atau bertindak kriminal serta menghakimi sendiri, karena sudah tercantum dalam keputusan bersama Menteri bahwa masyarakat sendiri jika melakukan hal tersebut akan terkena tindakan hukum yang berlaku. Saya sarankan kepada masyarakat kalau memang ada ajaran yang tidak sesuai maka laporkanlah kepada Kesbangpol biar nanti ditindak dengan susuai hukum yang berlaku.”
Red-HJ99/Heri