Demak, Harianjateng.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmikan Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren Futuhiyyah di Demak, Jawa Tengah, Jumat (27/07/2018). OJK terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil, diantaranya melalui pendirian Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah.
Hadir dalam peresmian tersebut, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia bidang keagamaan dalam negeri Abdul Ghofarrozin, anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dan Bupati Demak M. Natsir.
“Bersama pemerintah di pusat dan daerah, OJK berusaha untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pembentukan bank wakaf mikro di berbagai daerah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana.
Kehadiran Bank Wakaf Mikro yang berbasis lembaga keuangan Mikro Syariah ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal.
“Besar harapan kami, melalui skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro, usaha-usaha mikro kecil yang ada di wilayah pesantren dapat lebih berkembang dan memberikan tambahan penghasilan sehingga kehidupan ekonomi masyarakat nantinya akan jauh lebih baik,” kata Heru.
Lanjut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK tersebut, ia mengungkapkan bahwa Bank Wakaf Mikro Pesantren Futuhiyyah sejak terdaftar di OJK pada 30 Mei 2018 yang lalu telah mengikutsertakan 40 nasabahnya dalam Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) dan 20 orang diantaranya telah mendapatkan pembiayaan masing-masing sebesar Rp 1 juta pada akhir Juni 2018.
Di Jawa Tengah, per 30 Juni 2018, telah berdiri 7 Bank Wakaf Mikro yang sudah menyalurkan pembiayaan kepada 1.330 nasabah yang terbentuk dalam 272 KUMPI (Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia) dengan nilai pembiayaan sebesar Rp1,44 miliar.
Sedangkan secara nasional sudah berdiri 26 Bank Wakaf Mikro dengan 5.735 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan Rp6,05 miliar. Pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren, dan dibantu para donatur dalam
bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS)
Syariah Mandiri.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3%. Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi.
Red-HJ99/Heri
