Kendal, Harianjateng.com- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal telah memutuskan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, Rabu (19/09/2019) bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut dilakukan atas persetujuan bersama, antara Bupati Kendal, Mirna Annisa, dan Ketua DPRD Kendal, H. Prapto Utono bersama sumua anggotanya.
Disampaikan oleh Bupati Kendal, Mirna Annisa yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur bahwa secara garis besar perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 2.127.823.036.990, 00 dan Belanja Daerah Rp. 2.345.691.237.015, 00, sehingga ada surplus sebesar Rp. 217.868.200.025,00. Sedangkan untuk pembiayaan daerah, ada pengeluaran sebesar Rp. 234.868.200.025, 00 dan ada pengeluaran sebesar Rp. 17.000.000.000, 00, dan untuk pembiayaan neto sebesar Rp. 217.868.200.025, 00, jadi sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 0,00.
“Selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” ujar Wakil Bupati Kendal tersebut.
Ketua DPRD Kendal, H. Prapto Utono mengatakan, “setelah mendapatkan evalusi dari Gubernur Jateng diharapkan dari pihak eksekutif untuk segera melaksanakan.”
Selain dihadiri oleh Wabub, Ketua DPRD dan anggota, acara itu juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kendal.
Red-HJ99/ Heri
