Kendal, Harianjateng.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kangkung, Sabtu (13/10/2018).
Panwaslu Kecamatan Kangkung yang dilantik adalah saudara Rohmatul Anam, SHI yang menggantikan saudara Ashari, MH yang telah mengundurkan diri.
Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, S.Sos bahwa dengan adanya pergantian anggota bisa lebih solid. “Dengan penggantian personil ini diharapkan dapat mempersolid teamwork Pamwaslucam Kangkung untuk melaksanakan tahapan pengawasan Pemilu 2019,” katanya.
“Kami sekali lagi menekankan komitmen penuh waktu mengingat tugas pengawasan bersifat melekat dan sewaktu-waktu,” tegas Odilia.
Lanjut Odilia, menurutnya tahapan kampanye Pemilu 2019 akan berlangsung cukup lama karenanya butuh pengawasan ekstra. “Karena tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan, diharapkan kepada yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri,” tuturnya.
Terkait pelantilan PAW ini, kata Ketua Bawaslu Kendal, Surat Keputusan ditandangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sesuai petunjuk dalam UU No 7 tahun 2017 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2019. Bahkan untuk PAW Panwas Desa/Kelurahan juga diterbitkan dari Provinsi.
Red-HJ99/Heri