Kendal, Harianjeteng.comĀ – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal mengamankan oknum Satpol PP saat transaksi sabu-sabu di lokasi dukuh Gayaman, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Oknum PNS berinisial Z yang bertugas di Kecamatan Kota Kendal tersebut saat ditangkap pada 17 Oktober 2018 lalu masih mengenakan seragam dan kendaraan bermotor dinas. Dari tangan tersangka Petugas dari BNNK Kendal menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Dikatakan oleh Kepala BNN Kabupaten Kendal Sharlin Tjahaja Frimer Arie bahwa penangkapan oknum Satpol PP tersebut sebelumnya sudah ada laporan dari masyarakat kepada petugas BNN Kabupaten Kendal terkait akan ada transaksi sabu-sabu.
āMendengar akan ada transaksi, petugas tidak mau kecolongan saat hendak memberikan sabu-sabu kepada seorang pembeli. Apalagi tersangka Z memang sudah menjadi incaran petugas, karena sempat lolos saat hendak akan ditangkap.Ā Dan
Tersangka sempat membuang bungkusan plastik berisi kristal putih seberat 0,5 gram,ā ungkap AKBP Sharlin Tjahaja.
Ia menambahkan, “menurut pengakuan tersangka kepada pihak BNNK Kendal bahwa tersangka mengaku sebagai pemakai, namun kita masih mendalaminya. Dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit telepon genggam, uang tunai sebasar Rp514.000, satu baju seragam Satpol PP beserta kendaraan dinas pelat merah, serta sabu-sabu seberat 0,5 gram.”
Lanjut Sharlin, Saat diperiksa petugas, tersangka Z awalnya mengaku hanya sebagai pemakai. Rencananya barang yang dibawa akan digunakan bersama-sama dengan seorang perangkat Desa Mororejo yang sudah menghubunginya. Bahkan menurut pengakuan tersangka, peralatan untuk memakai sabu-sabu sudah disiapkan di rumah perangkat desa tersebut.
“Tersangka menjelaskan kepada petugas, pemesanan sabu tersebut dari jaringan bandar narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang, dengan harga Rp600.000. Kemudian barang yang telah dipesan diambil di depan Puskesmas Brangsong untuk dibawa ke Kaliwungu yang akan diserahkan kepada para pembeli lainnya. Tersangka mengaku sering dihubungi perangkat desa tersebut untuk mencarikan sabu-sabu,” kata Sharlin.
Atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. āTersangka masih diperiksa petugas BNN Kabupaten Kendal untuk mencari jaringan peredaran narkoba lainnya di Kabupaten Kendal,ā ujar Sharlin.
Red-HJ99/Heri