Menggugat Independensi Hakim

16
Ilustrasi

Oleh Hamidulloh Ibda
Dosen Jurusan Tarbiyah STAINU Temanggung, Jawa Tengah

Biodata Buku:
Judul : Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman
Penulis : Tim Penyusun Komisi Yudisial
Editor : Imran dan Festy Rahma Hidayati
Penerbit : Sekretariat Jenderal Republik Indonesia
Cetakan : I, Juli 2018
Tebal : iv + 318 Halaman
ISBN : 978-602-74750-7-6

Sangat ironis jika hakim tidak independen, baik itu secara kelembagaan (institusional/organisatoris) maupun personal (etis/individual). Mengapa demikian? Ketika independesi hakim “terbeli” atau “digadaikan”, maka sama saja meruntuhkan marwah hakim dan hukum itu sendiri. Padahal, prinsip hukum menurut Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) adalah fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh).

Di dalam Islam pun sama, kita dianjurkan mengatakan yang jujur meskipun itu pahit. Hukum yang berlaku di masyarakat (adat) juga berorientasi untuk menuju keadilan dan kemakmuran. Maka supremasinya tidak sekadar supremasi hukum, namun juga supremasi keadilan untuk mencapai tatanan kehidupan yang adil dan makmur.

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan hakim, melahirkan narasi-narasi negatif seperti Ujung-ujungnya Duit (UUD), Kasih Uang Habis Perkara (KUHP), Mafia Hukum, dan lainnya. Munculnya narasi ini tidak sekadar urusan kritik, melainkan keresahan masyarakat sekaligus keinginan masyarakat atas perubahan dunia hukum itu sendiri.

Upaya edukasi hukum itu tentu tidak hanya saat perekrutan hakim, namun ketika menjadi hukum pun masih membutuhkan edukasi hukum untuk membangun nalar dan perilaku independensi. Meskipun hakim memiliki kekuasaan, bukan berarti hal itu bisa digunakan semaunya sendiri.

Dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap negara hukum. Sebagai turunan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, ditetapkan beberapa peraturan-perundangan yang memberi atmosfer untuk menjamin independensi kekuasaan kehakiman dimaksud (hlm. 79).

Dalam buku “Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman” memberikan oase baru dalam membangun, dan menguatkan independensi hakim. Khususnya, dalam manajemen kekuasaan hakim yang sangat progresif karena harus menyesuaikan zaman.

Akan tetapi, dari data Komisi Yudisial (KY) pada tahun 2016 ada 28 pejabat pengadilan yang kasusnya meruntuhkan marwah hakim. Lima di antaranya melibatkan nonhakim dan 23 hakim. Data tersebut belum termasuk dengan OTT hakim sepanjang tahun 2017 bahkan sampai 2018 ini.

Menggugat
Data di atas sangat ironis dan harus dicari solusinya. Dalam hal ini, peran Komisi Yudisial sangat strategis untuk membangun peradaban hukum dan independensi hakim. Untuk menuju ke sana, buku ini sangat solutif dan memberikan gagasan masa depan dalam meluruskan arah manajemen kekuasaan hakim yang bisa dikontrol, diawasi, dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk andil membangun peradaban hukum yang bermartabat.

Ada dua wewenang konstitusional pokok yang dimiliki Komisi Yudisial. Pertama, mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kedua, melaksanakan mekanisme checks and balances dalam sistem pembagian kekuasaan pasca amendemen UUD 1945. Berbagai upaya telah dilakukan dalam membenahi manajemen kekuasaan hakim. Salah satunya saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR. Perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) di bawah eksekutif beralih sebagai pejabat negara mengandung berbagai konsekuensi positif (hlm. 1-2).

Gagasan ini tentu menggugat “kemapanan” hakim yang tidak hanya menjadi “petugas hukum”, melainkan juga turut menjalankan konsekuensi positif dalam menjalankan tugasnya. Mengapa demikian? Ibarat orang melangkah, hakim menjadi penentu arah hukum. Ibarat di tangan kanan surga, di tangan kiri neraka. Menuju neraka atau surga, dunia hukum kita bergantung hakim tersebut.

Maka menjadi hakim bukan sembarangan, dan tidak sekadar mencari materi. Profesi hakim sangat mulia ketika dilaksanakan dengan baik, akan buruk ketika dilakukan tidak profesional dan tidak ada pembaharuan sistem mendukung supremasi hukum dan supremasi keadilan. Banyaknya kasus “hakim nakal” membuktikan dunia hukum membutuhkan arah baru dalam pengelolaannya.

Independesi Hakim Jadi Kunci
Independen selama ini diartikan sebagai “tidak memihak”. Namun secara substansial, independen justru adalah keberpihakan pada prinsip atau hal-hal benar, baik, dan indah. Maka dalam menjalankan tugasnya, hakim wajib independen dan berpihak pada kebenaran, kejujuran, dan bertujuan mencapai keadilan.

Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan”. Masih banyak aturan lain sebagai derivasi Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan masalah kemandirian kekuasaan kehakiman. Lembaga kehakiman dituntut menegakkan hukum seadil-adilnya, demi kepastian dan ketertiban hukum bagi masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu, hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dilindungi dan diberi kekuasaan yang merdeka dan bebas oleh negara dari berbagai intervensi dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Wewenang itu berfungsi sebagai jaminan ketidakberpihakan hakim, kecuali terhadap hukum dan keadilan demi terselenggaranya negara hukum di Indonesia (hlm. 80).

Independensi dimaknai suatu keadaan ketika seorang tidak boleh dikontrol atau dipengaruhi pihak lain (terutama oleh pihak yang berperkara). Baik pengaruh atau intervensi bersifat politik, kekuasaan maupun uang. Janji naik pangkat, fasilitas, tawaran kekuasaan, konspirasi dengan advokat dan suap adalah fenomena biasa ditemui hakim (pengadilan) ketika memeriksa perkara, apalagi perkara yang sensitif melibatkan pejabat. Fungsi independensi sebagai proteksi kemungkinan intervensi, pengaruh pihak berkepentingan sehingga peradilan dapat menjalankan kekuasaannya dengan benar dan baik. Secara kontekstual, independensi peradilan dapat dimaknai keadaan atau kondisi menopang sikap batin hakim merdeka dan leluasa dalam mengeksplorasi nuraninya tentang keadilan dalam proses mengadili/peradilan (hlm. 80-81).

Untuk menguji konsistensi penerapan independensi hakim dapat dilihat pada aspek. Mulai dari ketidakberpihakan dan keterputusan relasi dengan para aktor politik. Imparsialitas terlihat dari gagasan para hakim akan mendasarkan putusannya pada hukum dan fakta-fakta di persidangan, bukan atas dasar keterkaitan dengan salah satu pihak berperkara. Imparsialitas proses peradilan hanya dapat dilakukan jika hakim dapat melepaskan diri dari konflik kepentingan atau faktor semangat pertemanan dengan pihak yang berperkara. Hakim harus mengundurkan diri dari proses persidangan jika ia melihat potensi imparsialitas. Pemutusan relasi dunia politik penting bagi hakim agar ia tidak menjadi alat untuk merealisasikan tujuan-tujuan politik (hlm. 81).

Jaminan independensi peradilan itu, selaras dengan The Bangalore Principles of Judicial Conduct yang mencantumkan enam prinsip pegangan bagi para hakim di dunia. Mulai dari prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan, kesetaraan, dan kecakapan dan kebersamaan. Independensi kekuasaan kehakiman mempunyai aspek “individual” dan “institusional” (hlm. 81-82).

Dalam independensi individual, terdapat dua cara untuk menjamin independensi tersebut. Pertama, hakim harus dilindungi dari ancaman, sehingga tidak takut atau ragu dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, metode seleksi hakim dan prinsip etika yang diberlakukan kepada mereka, harus dibangun sedemikian rupa untuk meminimalkan risiko korupsi dan pengaruh dari luar. The Bangalore Principles menjelaskan nilai-nilai yang diperlukan bagi tingkah laku kekuasaan kehakiman, prinsip-prinsip dan aplikasinya. Nilai independensi menganut prinsip independensi hakim merupakan prasyarat peraturan hukum dan jaminan mendasar terlaksananya pengadilan yang adil (Hlm. 82).

Melihat konsep ini, independesi hakim menjadi kunci kemajuan peradilan di negeri ini. Artinya, independensi tidak hanya dibebankan pada hakim itu sendiri, namun harus diatur, dikonsep, dikelola dalam manajemen kekuasaan kehakiman. Mulai dari seleksi hakim, statusnya, hingga reward dan punishment yang harus tegas diberikan pada hakim.

Jalan Keluar
Masalah independensi tidak sekadar berurusan dengan masalah individual. Melainkan lebih pada manajemen dari kekuasaan kehakiman itu sendiri. Untuk itu, agar ke depan hakim-hakim di negeri ini independen, harus mengacu pada pola-pola yang sudah ditetapkan Komisi Yudisial agar supremasi hukum dan supremasi keadilan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Fahmiron dengan mengutip Franken dalam T. Djohansjah menyatakan, independensi kekuasaan kehakiman dibedakan ke dalam empat bentuk. Pertama, independensi konstitusional; yaitu independensi yang dihubungkan dengan doktrin Trias Politika dengan sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Lembaga kekuasaan kehakiman harus independen dalam arti kedudukan kelembagaannya harus bebas pengaruh politik (hlm. 82).

Kedua, independensi fungsional; yaitu berkaitan pekerjaan yang dilakukan hakim ketika menghadapi sengketa dan harus memberikan putusan. Independensi hakim berarti setiap hakim boleh menjalankan kebebasannya menafsirkan UU apabila UU tidak memberi pengertian jelas. Independensi substansial dapat dipandang sebagai pembatasan, tatkala hakim tidak boleh memutuskan perkara tanpa dasar hukum. Independensi substansial berarti dalam kondisi tertentu, hakim atau lembaga kekuasaan kehakiman dapat mencabut ketentuan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan keadilan atau konstitusi (hlm. 82-83).

Ketiga, independensi personal hakim; yaitu mengenai kebebasan hakim secara individu ketika berhadapan dengan suatu sengketa. Keempat, independensi praktis yang nyata; yaitu independensi hakim untuk tidak berpihak. Hakim harus mengikuti perkembangan pengetahuan masyarakat yang dapat dibaca atau disaksikan dari media. Hakim tidak boleh dipengaruhi berita-berita dan kemudian mengambil kata-kata dari media tanpa pertimbangan. Hakim harus mampu menyaring desakan-desakan dalam masyarakat untuk dipertimbangkan dan diuji secara kritis dengan ketentuan hukum (Hlm. 83).

Bagir Manan dalam Efik Yusdiansyah merumuskan batasan terukur terhadap pelaksanaan independensi kekuasaan kehakiman. Pertama, hakim hanya memutus menurut hukum. Kedua, hakim memutus semata-mata untuk memberikan keadilan. Ketiga, harus diciptakan suatu mekanisme yang memungkinkan menindak hakim yang sewenang-wenang atau menyalahgunakan kewenangan atau kebebasannya (hlm. 87).

Jika independensi di atas dilakukan dengan komprehensif, maka keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia akan tercapai. Caranya, dengan melakukan independesi setotal-totalnya dengan mengacu pada manajemen kekuasaan hakim mulai dari seleksi, kejelasan status, proses promosi mutasi, penilaian profesionalisme dan pengawasan, hingga penguatan pemberian hadiah dan hukuman pada hakim itu sendiri.

Buku ini menjadi jawaban atas problematikan kekuasaan hakim yang harus diatur dan dikawal sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembenahan peradilan di Indonesia bisa diawali dari penguatan independensi hakim. Independensi hakim bukan segalanya, namun supremasi hukum dan keadilan bisa berawal dari sana. Maka independensi hakim menjadi harga mati dan harus segera diimplementasikan. Jika tidak sekarang, lalu kapan lagi?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here