Kendal, Harianjateng.com- Kecamatan Kaliwungu Selatan menggelar deklarasi Open Defecation Free (ODF) dimana pada wilayah itu masyarakatnya sudah tidak lagi membuang besar sembarangan, Rabu (31/11/2018) bertempat di Lapangan Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Agus Sumaryono, Kepala Puskesmas Kecamatan Kaliwungu Selatan, Camat Kaliwungu Selatan, Bapak Budi Kuncoro, Kepala Desa se-Kecamatan Kaliwungu Selatan. Dan hadir juga dalam acara itu, dari perwakilan Polsek dan Koramil, Ibu-Ibu penggerak PKK dan anak -anak siswa siswi SD Darupono, serta dari oraganisasi kemasyarakatan.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan senam goyang asli Kendal, kemudian pertunjukan pentas seni asli dari Kaliwungu Selatan tepatnya Desa Magelung yaitu tari lais.
Deklarasi ditandai dengan komitmen bersama dari para kepala desa, dengan melakukan penandatanganan yang disaksikan oleh Bupati Kendal Mirna Annisa dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal.
Dijelaskan oleh Camat Kaliwungu Selatan, Budi Kuncoro bahwa dari 16.238 Kepala Keluarga (KK) yang sudah memiliki jamban sendiri sebanyak 13.690 KK, dan yang masih numpang di tetangga sebanyak 2.402 KK. Kemudian sisanya sebanyak 146 KK masih berupa jamban cemplung. “Warga yang BAB masih menumpang atau yang sudah punya jamban tali cemplung nanti sehat bertahap dan bergantian akan segera dibenahi. Namun saat ini yang terpenting sudah tidak ada lagi warga yang BAB sembarangan,” ujarnya.
Plt. Dinas Kesehatan Kendal, Agus Sumaryono mengungkapkan, pada Rabu ini selain Kaliwungu Selatan masih ada kecamatan lain yang juga mendeklarasikan ODF, diantaranya Kecamatan Kendal Kota, Kaliwungu dan Weleri. “Adanya deklarasi ODF di empat kecamatan ini berati seluruh kecamatan se-Kabupaten Kendal telah melakukan deklarasi Stop BAB sembarangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “selanjutnya akan dilakukan deklarasi ODF tingkat Kabupaten Kendal, dimana deklarasi tingkat kabapaten ini dilaksanakan setelah dilakukan pengecekan dari tim Provinsi Jawa Tengah.”
Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan bahwa masyarakat harus paham tentang arti deklarasi ODF yang sedang dilakukan. “Masayarakat harus memahami arti deklarasi ini, jangan sampai ini sudah dideklarasikan namun masyarakat tidak tahu artinya. Tolong lingkungan juga harus dijaga secara bersama – sama, karena kebersihan itu adalah tanggung jawab diri kita sendiri,” tuturnya.
“Saya rasa masayarakat di Kecamatan Kaliwungu Selatan semangatnya sangat luar biasa, maka dari itu masyarakat harus berkomitmen untuk menjaga kebersihan, baik itu Stop BAB sembarangan dan jangan buang sampah sembarangan serta jaga kebersihan saluran limbah rumah tangga dan kebersihan lainnya,” pesan Bupati Mirna.
Red-HJ99/Heri
