Kendal, Harianjateng.com– Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kendal sosialisasikan penerapan PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik terkait izin lingkungan, Amdal dan UKL-UPL melalui sistem Online Single Submission (OSS), Kamis (29/11/2018) bertempat di Hotel Sae Inn Kendal, Jawa Tengah.
Acara tersebut diikuti oleh Diskominfo Kendal, Disporapar, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kendal, Satpolkar Kendal, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinkes, Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sasongko dari Undip Semarang, yang hadir sebagai narasumber mengatakan, “mulai awal Januari 2019, pemerintah sudah menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS). Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana saja dan kapan pun. Maka dari itu semua instansi yang terkait dengan perizinan usaha akan terkoneksi dengan DPMPTSP, pusat dan provinsi”.
Sasongko juga menjelaskan, OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS ini, maka izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam dan untuk izin lingkungan paling lama 27 hari.
“Adanya sistem OSS ini akan memberikan kepastian hukum, karena semua sudah diatur, seperti lamanya pengajuan perizinan sudah ditentukan batas waktu maksimalnya,” kata Sasongko.
Selain itu, terkait dengan pelaksanaan sistem OSS di Kabupaten Kendal, Kabid Tata Lingkungan DLH Kendal, Iwan Muhtadi mengatakan, ada beberapa kendala sistem OSS terkait dengan SDM dan perangkat yang belum tersedia. Namun pihaknya tetap menjalankan program pemerintah tersebut, walaupun secara bertahap. “Hal ini masih baru, sehingga kendalanya di SDM, namun sudah ada beberapa pegawai yang mengikuti pelatihan dan sudah melakukan konsultasi dengan pusat, juga dengan Undip Semarang,” ujarnya.
Red-HJ99
