Peras Kepala Sekolah, 5 Oknum LSM Ditangkap Tim Saber Pungli Pemalang

17

Pemalang, Harianjateng.com- Lima orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhasil di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Mereka kami tangkap pada Rabu (28 /11/2018) sekitar pukul 13.50 wib di kantor Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Pemalang jln. Gurame rt:01/02 Kelurahan Widuri Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang,” ujar Aipda Murdiyat penyidik unit Tipidkor Polres Pemalang pada Kamis, (29/11/2018) diruang unit Tipidkor Polres Pemalang.

Lebih lanjut dikatakan oleh Murdiyat, gabungan tim saber pungli Kabupaten Pemalang dan tim penindakan saber pungli Polres Pemalang telah mengamankan 5 orang pelaku pemerasan terhadap 5 kepala sekolah.

“Pada saat dilakukan penangkapan, 5 orang pelaku yang mengatas namakan LSM LPI Tipikor sedang memeras kepala Sekolah SMK PGRI 3 Ranndudongkal dengan cara mengancam terhadap korban melalui sms dan apabila tidak memberikan uang maka akan dilaporkan ke penegak hukum, sehingga korban menuruti apa perintah pelaku hingga akhirnya disuruh datang ke kantornya di Widuri untuk menyerahkan uang sebesar 30 juta,” terang Murdiyat.

Menurut Murdiyat Terbongkarnya pemerasan ini berawal dari laporan Saudari STN dan SND yang datang ke SPKT Polres Pemalang untuk melaporkan salah satu Kepala Sekolah tentang penyelewengan dana bos dan mereka meminta tanda bukti laporan, namun selang beberapa lama mereka meminta kami untuk tidak meneruskan laporan tersebut dan dari situlah kami timbul kecurigaan”, Jelas Iptu. Rusmanto SH, Kanit Tipidkor Polres Pemalang.

Lebih lanjut Rusmanto menjelaskan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan hasilnya SND dkk telah melakukan pemerasan terhadap SMK yang ada di Kabupaten Pemalang antara lain :SMK PGRI 2 Taman memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), SMK PGRI 1 Taman memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), SMK Satya Praja Petarukan memberi uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan SMK Nusantara Comal uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

“Terkait tindak pidana tersebut mereka melanggar pasal 368 dengan hukuman subsider 9 thn penjara dan terancam hukuman pasal 369 subsider 4 tahun kurungan,” jelas Iptu Rusmanto, S.H.

Adapun kelima oknum LSM tersebut adalah SND(Lk), 48thn Wiraswasta, alamat Palm ASRI 2 Blok F.5 Desa Pedagangan Rt. 05 Rw. 06 Kec. Dukuhwaru Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, STN Bin (alm) MS( Lk) , 46 tahun, Wiraswasta, alamat jalan Gurame Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Widuri, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, RYT Bin (alm) WARIM, (Lk), 39 tahun, Wiraswasta, alamat Desa Kaligangsa Wetan Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Jateng, NE Binti KASMURI (Pr) , 43 tahun Wiraswasta, alamat Desa Pasarean Rt. 05 Rw. 02 Kec. Adiwerna Kabupaten Tegal, Jateng, AHDI Bin (alm) Washadi (lk) 36 tahun, Wiraswasta, alamat Desa Desa Kaligangsa Wetan Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan. Brebes Kabupaten Brebes, Jateng.

Dengan barang bukti: 1 (satu) lembar kwitansi dari SMK PGRI 3 Randudongkal sebesar Rp. 30.000.000, lembar kwitansi SMK PGRI 1 Taman sebesar Rp. 30.000.000, satu lembar kwitansi SMK PGRI 2 Taman sebesar Rp. 30.000.000, satu lembar kwitansi SMK Satya Praja 2 Petarukan sebesar Rp. 30.000.000, satu lembar kwitansi SMK Nusantara 1 Comal sebesar Rp. 30.000.000, Uang sebesar Rp. 30.000.000.

Red-HJ99/Joko Longkeyang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here