Kendal, Harianjateng.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal memusnahkan 10.219 dokumen KTP rusak dan invalid untuk periode tahun 2011 sampai 2013, Rabu (19/12/2018).
Pemusnahan KTP yang dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Kendal dengan cara dibakar, terdiri dari KTP non elektronik sebanyak 1.435 buah dan KTP elektronik sebanyak 8.784 buah. Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., Kepala Dinas Disdukcapil Kendal, Bambang Dwiyono, pejabat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, serta anggota dari KPU Kendal.
Disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kendal, Bambang Dwiyono bahwa pemusnahan ini merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri RI. Bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Selain itu untuk menjaga stabilitas dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2019.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menjaga data yang benar dan tidak ada pemalsuan,” kata Bambang.
Sementara itu, Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan, pemusnahan dokumen ini merupakan langkah awal yang baik dari Disdukcapil Kendal untuk menjaga hal-hal yang berbpotensi terhadap tindakan yang kurang baik.
Bupati juga menyampaikan bahwa dengan adanya penertiban ini, berati masyarakat Kendal saat ini sudah mulai sadar dan dinasnya juga mulai sinergis. “Ini luar biasa banget, karena bisa mengumpulkan puluhan ribu KTP untuk ditertibkan, karena KTP merupakan identitas yang penting bagi seseorang, jika satu orang punya identitas ganda ya tidak baik, memang harus ditertibkan. Selain itu juga untuk menjaga kondusif menjelang Pemilu,” tuturnya.
Red-HJ99/Heri
