Dana Desa Penting untuk Rakyat

12
Oleh : Nova Enggar Fajarianto, Pegawai Kementerian Keuangan RI

Harianjateng.com- Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itulah, secara de facto dan de jure diakui dunia menjadi negara yang berdaulat. Sebagai negara yang berdaulat Indonesia memiliki tipe pemerintahan Unitary Government. Di mana pembentukannya diawali dengan sistem pemerintahan pusat, dan dilanjutkan dengan pemberian kewenangan kepada daerah-daerah.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Hal ini menjadi bukti bahwa antara pemerintah pusat tidak lepas dari dukungan dari pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan bangsa. Sebelum membahas lebih jauh mengenai pemerintahan, tampaknya kita perlu memahami apa itu pemerintahan pusat dan apa itu pemerintahan daerah.

Pemerintahan pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 4 ayat 1. Namun, bukan semata-mata hanya Presiden sendiri, melainkan dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri negara. Sedangkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Kedua pemerintahan sama-sama memiliki tanggungjawab dalam pelaksanaan kebijakan tata usaha negara.

Dalam rangka penyelenggaraan Negara, Presiden Republik Indonesia memiliki gagasan sebagaimana tercantum dalam Nawacita Presiden. Salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Nawacita tersebut menandakan bahwa untuk memajukan penyelenggaraan negara dibutuhkan kekuatan sinergi dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Sering kali kita fokus terhadap apa yang ada di pemerintah pusat. Padahal justru dari desa-lah segala pondasi penyelenggaraan negara itu dibangun.

Kebijakan dana desa telah dimulai sejak tahun 2015, tampaknya pemerataan dana desa belum sampai seluruhnya diterima kepada yang membutuhkan. Berdasarkan data yang ada, dalam periode 2015-2018 terjadi penambahan jumlah penduduk miskin perdesaan di Provinsi Kalimantan Utara dan Maluku Utara, masing-masing sebanyak 1,1 ribu jiwa dan 0,4 ribu jiwa. Hal ini mengindikasikan bahwa distribusi dana desa belum sepenuhnya dapat menjawab permasalahan penduduk miskin di Indonesia. Itulah mengapa pemerintah akan melakukan kebijakan yang signifikan untuk menaikkan jumlah transfer dan dana desa pada tahun 2019.

Kebijakan Pemerintah

Pada tahun 2019, pemerintah melakukan beberapa perubahan kebijakan yang cukup strategis dalam APBN 2019 yang dialokasikan untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Dalam APBN 2019 dialokasikan anggaran TKDD 2019 sebesar Rp826,77 triliun atau naik Rp69,8 triliun atau 9,22% dari outlook APBN 2018 yaitu Rp756,97 triliun.  Alokasi dana perimbangan ke daerah meningkat pada APBN 2019 menjadi Rp724,6 triliun, dengan rincian dana bagi hasil (DBH) Rp106.4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp417,9 triliun yang terdiri atas Rp414,87 triliun pagu formula dan Rp3 triliun untuk kelurahan, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp131 triliun, dan DAK fisik sebesar Rp69,3 triliun. Alokasi transfer non dana perimbangan pada 2019 meningkat menjadi Rp102,2 triliun dari outlook APBN 2018 sebesar Rp89,6 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas dana insentif daerah (DID) sebesar Rp10 triliun, dana otonomi khusus, DTI dan DK DIY sebesar Rp22,2 triliun, serta dana desa Rp70 triliun dengan rata-rata per desa mendapatkan alokasi Rp934 juta.

Menurut Direktur Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, terdapat perubahan kebijakan yang siginifikan pada tahun 2019, di antaranya pengalokasian DAU yang bersifat final pada saat APBN dinamis menghadapi perubahan asumsi makro, penganggaran bantuan pendanaan bagi kelurahan dan penajaman kriteria DID yang lebih mencerminkan prestasi dan kinerja daerah, pengalokasian DAK untuk mengurangi kesenjangan layanan dasar dengan focus pada daya saing SDM, termasuk pendidikan, pengentasan stunting, dan infrastruktur daerah, penguatan pengelolaan dana desa melalui distribusi yang adil dan merata serta penajaman priritas penggunaanya, dan pengeloaan TKDD dan APBD yang berdasarkan value for money.

Sebagai masyarakat, tentu kita dapat menilai, apa yang akan dilakukan pemerintah sangat serius untuk membangun daerah. Pemerintah menunjukkan komitmen dan keseriusan untuk terus memperkuat implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Apa yang dilakukan pemerintah harusnya dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai dana yang telah dipercayakan kepada pemerintah daerah khususnya desa, digunakan tidak sebagaimana semestinya. Isu penggelapan dana desa yang sering terdengar hendaknya kita bisa perbaiki dan berganti menjadi isu keberhasilan pembangunan desa. Dana desa penting untuk rakyat, sudah semestinya alokasinya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Red-HJ99

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here