Polres Kendal Tangkap 4 Pemuda Pelaku Curas

0

Kendal, Harianjateng.com– Polres Kendal ungkap kasus perkara pencurian dengan disertai ancaman kekerasan (Curas) setelah Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan empat remaja pelaku Curas, yang mengambil sepeda motor pada Senin 31 Desember 2018 sekira pukul 02.00 Wib di jalan raya masuk Desa Ngasinan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

Keempat pelaku yang berasal dari Desa Ngerjo Kecamatan Ringimarum ditangkap pada Rabu (2/01/2019) sekira pukul 16.00 Wib di wilayah Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Empat pelaku tersebut diantaranya, yaitu inisial ER (23), DR (21), RA (20). Satu pelaku masih di bawah umur yaitu DF (17). Para tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Kendal untuk proses lebih lanjut.

Kedua korban adalah M Khanif Dwi Susanto dan M Dani Yovitama beralamat di Dk Bumen Rt. 07 Rw. 05 Ds. Ringinarum. Kec. Ringin arum. Kab. Kendal. Keduanya masih berusia 14 tahun. Barang yang dibawa kabur, selain sepeda motor, pelaku juga merampas handphone milik korban. Semua barang bukti diamankan bersama empat pelaku.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP. Nanung Nugroho bahwa pada saat kejadian, kedua korban sedang berboncengan naik sepeda motor jenis matic dengan no pol H 6638 AZD th 2018. Selanjutnya korban dibuntuti oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Kemudian pelaku memepet korban dan salah satu dari pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sabit dan mengancam korban supaya korban berhenti.

Namun, lanjut AKP. Nanung, karena korban tidak menghentikan sepeda motor, kemudian pelaku menyalip dan memalang korban hingga korban menghentikan sepeda motor. Karena ketakutan, korban melarikan diri ke arah barat, namun sepeda motor dibawa oleh pelaku. Atas kejadian itu, Korban mengalami kerugian-kerugian 18.500.000 lalu melapor ke Polsek Weleri.

“Penangkapan ini kerja sama petugas Polsek Gemuh, Polsek Weleri dan Satreskrim Polres Kendal,” jelas AKP. Nanung Nugroho, Jumat (4/01/2019).

Kasat Reskrim Polres Kendal tersebut menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun penjara. “Pelaku yang masih di bawah umur penangananya akan diperlakukan berbeda dengan yang lainnya,” terangya.

Red-HJ99

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here