Kendal, Harianjateng.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Bangunan yang berada di kawasan Batas Kota Kendal – Semarang, Kamis (17/01/2019).
Disampaikan oleh Toni Ariwibowo, Kepala Satpol PP Kendal bahwa penertiban tersebut dilakukan atas dasar dari Perda Penataan Kebudayaan PKL Kabupaten Kendal. “Penertiban ini berdasarkan Perda tentang Penataan Kebudayaan PKL, sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat pernyataan maupun peringatan,” ujarnya.
Sebanyak 13 bangunan yang ditertibkan berlangsung dengan aman. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan, dan bagi bangunan yang masuk kategori permanen dibongkar dengan menggunakan alat berat.
“Area Batas Kota seharusnya steril dari bangunan, terlebih bangunan yang berdiri ini sebenarnya berada di kawasan Ruang Milik Jalan (RMJ). Mayoritas mereka membongkar sendiri dan sebagian kecil dibongkar menggunakar alat berat, itu pun atas permintaan mereka karena bangunan permanen,” terang Toni Ariwibowo.
Sementara itu, Husni salah satu pemilik bangunan mengaku bahwa dirinya sudah 3 tahun menempati lahan tersebut, dengan membayar kontrak sebesar 5 juta setiap tahunnya. Sebagai solusi sementara saat ini ia dan keluarganya pindah di belakang dari lokasi sebelumnya.
Turut hadir dalam penertiban tersebut, Dinas Perhubungan dan pihak dari kecamatan setempat. Sedangan untuk membantu keamanan dibantu oleh TNI dan Polri
Red-HJ99/Heri