Jepara, Harianjateng.com – Jajaran Polres Jepara menangkap pelaku pencabulan terhadap korban di bawah umur. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Ada 4 pelaku yang amankan oleh petugas, yaitu JS alias Pocong (22), FM alias Kempot (26) keduanya warga Desa Jambu Barat dan satu lagi yaitu SH alias Togok (25) warga Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Dan masih ada satu yang masih dalam pencarian yaitu J alias Blorok (20).
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Mapolres, Senin (25/02/2019) menerangkan, awalnya korban bersama mereka jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor di Pantai Pungkruk Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, tetapi saat itu ban motor yang dikendarainya bocor dan korban menelphon FM alias Kempot (tersangka).
Pada saat itu tersangka FM bersama dengan temannya yaitu tersangka JS dan SH serta J dan langsung membawa motor ke bengkel. Sambil menunggu tambal ban selesai para tersangka mengajak korban ke Pantai Pungkruk dan saat disana korban dipaksa untuk minum-minuman keras dan apabila tidak mau diancam kuncinya tidak dikembalikan.
Dengan keadaan terpaksa akhirnya korban mau minum miras jenis gingseng hingga keadaan tak berdaya dan akhirnya para tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
“Dalam kasus ini Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu, 1 (satu) buah BH warna merh, 1 (satu) celana dalam warna merah muda dan 1 (satu) buah celana panjang kain jeans warna biru” ujar Kasat Reskrim.
Red-HJ99/TT
