Jepara, Harianjateng.com– Berawal dari informasi teman tersangka bernama Zadit yang mengetahui bahwa Silvi (teman wanita dari tersangka) berboncengan dengan Nur Sholeh (korban), selanjutnya tersangka dengan inisial IH menghampiri teman wanitanya (Silvi) untuk ikut bersama dengannya, namun tidak diperbolehkan oleh Nur Sholeh.
Melihat hal tersebut, IH langsung melancarkan pukulan ke Nur Sholeh hingga menyebabkan luka lebam.
“Atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh IH (23) warga Desa Rengging Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara kepada Nur Sholeh (18) warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, kini IH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di rumah tahanan Polres Jepara Polda Jateng,” jelas Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H.
“Tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” tegas AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H.
Red-HJ99/TT
